LAMPUNG TIMUR – Proses penyelesaian Kasus kelebihan bayar atas proyek infrastruktur di Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) makin “mak jelas”, dari tahun ke tahun terus terjadi. Dan BPK RI Perwakilan Lampung yang menemukannya. Buntut dari ketidaksesuaian kontrak dengan realisasi di lapangan.
Seperti pada tahun anggaran 2021 silam. Temuan BPK RI Perwakilan Lampung mengungkapkan adanya kelebihan pembayaran pada pelaksanaan proyek konstruksi jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lamtim sebesar Rp 4.002.268.752.
Setidak nya ada 11 perusahaan penyedia barang dan jasa yang tidak melaksanakan kewajiban sesuai dengan kontrak yang disepakati. Dan dari 11 perusahaan itu, penyumbang terbesar kelebihan pembayaran adalah PT LSM, yang melaksanakan paket pekerjaan pemeliharaan berkala atau rehabilitasi ruas jalan Bumi Jawa – Purbolinggo senilai Rp 10.203.689.673.
Hasil temuan BPK pada kegiatan ini, terdapat kerugian keuangan daerah sebesar Rp 1.129.440.133
Angka itu didapat dari perhitungan kekurangan volume kegiatan sebesar Rp 463.037.342 dan pengerjaan yang tidak sesuai spesifikasi kontrak senilai Rp 666.402.791.
Selanjutnya, CV RMK yang terjadi kelebihan bayar sebesar Rp 786.645.471 dan CV GT sebesar Rp 477.753.671.
Atas temuan itu, BPK merekomendasikan kepada Bupati Lamtim agar memerintahkan Kepala Dinas PUPR memproses kelebihan pembayaran dan menyetorkan uang tersebut ke kas daerah.
Benarkah kelebihan pembayaran di Dinas PUPR Lamtim tahun 2021 senilai Rp 4 miliaran tersebut diproses sesuai rekomendasi BPK? Penelusuran pada Raperda Lamtim tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 yang dibahas bersama DPRD untuk disahkan menjadi perda, tidak ditemukan satu rupiah pun pendapatan daerah dari pengembalian kelebihan pembayaran pada kegiatan konstruksi jalan Dinas PUPR Lamtim tahun 2021. Tabel laporan pendapatan hasil pengembalian hanya tertera penghasilan sebesar Rp 1.859.112.28, yang bersumber dari pengembalian kelebihan gaji dan tunjangan pegawai.
Namun, angka berbeda ditemukan dalam laporan yang disampaikan Bupati Lamtim kepada BPK. Dalam laporan tersebut tidak ada realisasi sama sekali dari target pendapatan pengembalian sebesar Rp 5.800.000.000 tersebut.
Kondisi ini bertentangan dengan pernyataan I Made Agus Putra, Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Lampung. Dihadapan pengurus LSM GENTA sebagai pelapor, Senin 12 Desember tahun 2022, Kasipenkum Kejati Lampung itu menyatakan, proses hukum laporan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan ruas jalan Bumi Jawa – Purbolinggo tidak dapat dilanjutkan karena sudah ada pengembalian kerugian negara.
Tetapi faktanya, kasus kelebihan bayar PT LSM tersebut sampai saat ini masih menggantung alias belum ada pengembalian kerugian keuangan ke kas daerah. (fjr)