LAMPUNG SELATAN – Anggota DPRD Provinsi Lampung Fraksi PDI Perjuangan, Sahlan Syukur Sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2019 tentang Fasilitas Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya di Desa Rulung Raya, Kecamatan Natar, Lampung Selatan.
Sosialisasi Perda kali ini menghadirkan dua narasumber yakni, Nur Prima Qurbani dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, dan Dadin Ahmadin sebagai BP Pemilu.
Didepan konstituennya, Sahlan Syukur mengatakan pentingnya mensosialisasikan peraturan daerah tentang pencegah penyalahgunaan narkotika. Menurutnya, penyadaran akan bahayanya narkoba harus terus digaungkan terutama pada generasi muda hingga tingkat desa.
“Sosialisasi Peraturan Daerah tentang fasilitas pencegahan penyalahgunaan narkoba ini merupakan upaya pemerintah memfasilitasi dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba, kita selamatkan generasi muda dan masyarakat kita dari bahaya narkoba,” tegas bang Aan sapaan akrabnya, Minggu (11/02/2023).
Perda tentang fasilitas pencegahan narkoba ini dibuat melihat kondisi masyarakat serta banyaknya generasi muda yang terjerat dalam penyalahgunaan narkoba, Aan mengimbau kepada seluruh konstituennya untuk bersama-sama memerangi narkoba dimulai dari lingkungan keluarga. (mn)