HeadlineLampung Raya

Pesawaran Bertekad Jadi Kabupaten Layak Anak

PESAWARAN – Sekretaris Daerah Kabupaten Pesawaran Wildan, S.E., M.M. menjadi pembina upacara bulanan di Lapangan Pemkab Pesawaran pada Senin (19/01/2024). Dalam sambutannya Wildan menjelaskan Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 72 Tahun 2021 tentang perencanaan penurununan stunting dimana Kabupaten Pesawaran menjadi salah satu kabupaten prioritas lokus stunting sejak tahun 2020.

Dalam rangka pelaksanaan strategi Nasional dalam penanggulangan stunting, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) bersama dengan Dinas Instansi yang terkait telah membentuk Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) mulai dari Tingkat Kabupaten, Kecamatan dan Desa.

Sekdakab Pesawaran juga mengatakan tingkat prevalensi stunting yang tinggi dapat diatasi bersama baik oleh pemerintah kabupaten maupun pemerintah kecamatan dan desa, individu, komunitas, CSR, lembaga donor maupun swasta dengan cara bersinergi dan bersatu dalam upaya penanggulangan stunting.

Selain stunting, Wildan juga menyinggung soal pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pada Pasal 21 disebutkan bahwa pemerintah daerah berkewajiban dan bertanggungjawab mewujudkan Kabupaten Layak Anak (KLA) sebagai upaya pemenuhan dan perlindungan anak yang harus dilaksanakan melalui keterlibatan seluruh sektor pemerintahan, masyarakat dan dunia usaha.

“Kasus kekerasan anak saat ini cenderung meningkat baik kuantitas maupun keragaman modusnya, terutama kasus kekerasan seksual dan bullying (perundungan),”ungkap Wildan.

Wildan juga menyebutkan Dinas P3AP2KB memiliki 2 unit layanan pencegahan dan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yaitu UPTD PPA dan PUSPAGA (Pusat Pembejaran Keluarga).

“Hak-hak anak harus kita penuhi dan mendapatkan perlakuan baik serta perlindungan,” ucap Wildan.
Turut hadir pada upacara tersebut para Staf Ahli, Asisten dan Seluruh Kepala OPD di lingkup Pemkab Pesawaran, para Pejabat Administrator, Pengawas, ASN, P3K, petugas tenaga kontrak dan seluruh peserta upacara. (*)

Related Posts

Load More Posts Loading...No More Posts.