LAMPUNG TIMUR – Seorang warga tidak berkutik, saat kedapatan sedang melakukan aktifitas perburuan liar, didalam kawasan hutan lindung Taman Nasional Way Kambas (TNWK), Kabupaten Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kasat Reskrim IPTU Johanes EP Sihombing, pada Kamis (25/1/24) menjelaskan bahwa inisial tersangka adalah TR (45) warga Rumbia, Kabupaten Lampung Tengah.
Pengungkapan kasus tersebut, berawal pada Rabu (24/1/24), saat Petugas Polhut TNWK, melaksanakan patroli di wilayah kerja Resort Rantau Jaya, pada koordinat UTM 48M582390 9462034, mendapat informasi dari masyarakat ada 6 orang memasuki Hutan Taman Nasional Way Kambas untuk melakukan perburuan liar.
Petugas kemudian melakukan proses pengejaran, hingga akhirnya berhasil menangkap seorang warga, yang diduga sedang berburu hewan rusa, didalam kawasan hutan lindung TNWK Lampung Timur.
“Tersangka diduga nekat masuk kedalam kawasan hutan lindung TNWK, bersama rombongannya, tetapi rekan-rekan tersangka berhasil melarikan diri, saat akan ditangkap,” terangnya .
Dari keterangan tersangka, selain memburu rusa menggunakan senjata api, para pelaku juga sempat mencari ikan dengan alat setrum, didalam kawasan hutan lindung TNWK Lampung Timur.
Selain tersangka, petugas juga turut mengamankan 1 unit sepeda motor, perlengkapan masak, jaring, 4 alat setrum ikan, hewan rusa hasil buruan, dan karung berisi ikan, sebagai barang bukti.
Pelaku dijerat dengan pasal 40 ayat 2 Jo pasal 21 ayat 2 (a), huruh (b) dan huruh (d) UU RI No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. (*)