PRINGSEWU – Penjabat (Pj) Bupati Pringsewu Marindo Kurniawan mengajukan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), melalui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pringsewu, Kamis (25/7/2024). Rapat dipimpin Ketua DPRD Suherman, serta dihadiri jajaran pemerintah daerah dan forkopimda setempat.
Empat Raperda yang diajukan, yakni tentang Perubahan APBD 2024, Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap serta Prekursor Narkotika, Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda No.16 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pringsewu, serta Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045.
“Raperda telah disusun secara cermat, dan selanjutnya akan dibahas bersama antara eksekutif dan legislatif. Besar harapan kami, ini menjadi stimulan dan pemacu semangat, sehingga mampu meningkatkan kinerja dalam penyusunan produk hukum daerah yang berkualitas,” kata Marindo Kurniawan.
Pihaknya berharap empat Raperda yang diajukan tersebut dapat segera dibahas, sehingga dalam waktu tidak terlalu lama dapat disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), untuk memberikan kepastian hukum dan menjadi payung hukum bagi kegiatan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. (ri)
 
 

















