BANDA ACEH – Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Achmad Marzuki menyurati Kementerian Dalam Negeri, terkait peresmian pemberhentian dan pengangkatan penggantian antar waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Fraksi Partai Golongan Karya.
Isi surat dengan nomor 161/18940, tentang usulan peresmian dan pergantiang serta pengangkatan PAW anggota DPR Aceh sisa masa jabatan 2019-2024 menyebutkan, bahwa PAW Partai Golkar ditujukan memberhentikan Hendra Budian dari DPRA serta mengangkat Aramiko Aritonang, sebagai pengganti.
Achmad Marzuki berharap agar Kemendagri RI, meresmikan pemberhentian dan pengangkatan terhadap usulan Pemerintah Aceh tersebut, sesuai peraturan perundang-undangan
“Kami lampirkan berkas kelengkapan usulan peresmian pemberhentian dan pengangkatan PAW anggota DPRA tersebut,” sebut Pj Gubernur Aceh.(ajnn)