SUMATERA UTRA – Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Agus Fatoni menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Antisipasi Isu Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Persiapan Upah Minimum (UMP) Tahun 2025 melalui zoom meeting di Rumah Dinas Gubernur Sumatera Utara, Medan, Sumatera Utara, Kamis (31/10/2024). Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli serta diikuti oleh seluruh Kepala Daerah se-Indonesia juga pimpinan tingkat kementerian dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Rakor ini kita laksanakan agar kita satu visi, baik di pusat dan daerah dengan mendengarkan kebijakan dari Kementerian Ketanakerjaan. Karena masalah isu ketenagakerjaan, upah dan PHK akan berimbas langsung kepada faktor politik dan keamanan Indonesia,” kata Mendagri.
Mendagri berharap melalui pertemuan ini maka setiap kepala daerah dapat memahami mengenai kebijakan pusat sehingga mereka mampu membuat kebijakan sesuai dengan di pusat. Mendagri juga mewanti-wanti agar kepala daerah mengambil kebijakan dengan tepat dan tidak menimbulkan masalah.
“Jangan sampai kebijakan yang diambil menimbulkan masalah. Isu ini agak sensitif, karena timing-nya juga berdekatan dengan kontestasi Pilkada,” ucapnya.
Saat ini terdapat 552 kepala daerah di seluruh Indonesia, yang terdiri dari 38 gubernur, 416 bupati dan 98 walikota. Dari jumlah tersebut, 104 di antaranya merupakan kepala daerah definitif, 275 merupakan Penjabat (Pj) kepala daerah, 20 Pelaksana Tugas (Plt) kepala daerah, 152 Penjabat Sementara (Pjs) kepala daerah dan 1 pelaksana harian (Plh) kepala daerah. Sementara itu, sebanyak 545 daerah akan melaksanakan Pilkada Serentak 2024 pada 27 November mendatang.
“Kami berharap kepala daerah nantinya bisa melakukan koordinasi dengan sejumlah serikat buruh, pengusaha, terutama juga dengan Forkopimda terkait kebijakan apa yang akan diterapkan selanjutnya,” kata Mendagri.
Dalam kesempatan yang sama, Menaker Yassierli berterima kasih kepada Kemendagri atas terselenggaranya Rakor tersebut guna mempercepat penyelarasan kebijakan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Dirinya meyakini ketika koordinasi dapat terlaksana dengan baik maka mampu menghasilkan kerja yang baik ke depannya.
“Kita ingin iklim bekerja dan iklim usaha yang kondusif di wilayah Indonesia,” ucapnya.
Kemudian, Menaker pun mengungkapkan sejumlah tantangan strategis yang dihadapi saat ini, salah satunya terkait labor productivity (produktivitas tenaga kerja). Menurutnya, hal ini merupakan tantangan besar bahwa produktivitas tenaga kerja di Indonesia masih rendah bahkan berada di angka 0,19, jika dibandingkan dengan Amerika yang berada di angka 1.
“Hal inilah yang menjadi tantangan ke depan, ketika kita ingin meningkatkan produktivitas, tentu kompetensi sangatlah penting sedangkan realitasnya sebagian besar tenaga kerja kita melakukan pekerjaan dengan keterampilan rendah,” terangya.
Selain itu, angkatan kerja berdasarkan tingkat pendidikan menunjukkan bahwa sebagian besar tenaga kerja Indonesia berpendidikan SMP ke bawah dengan persentase 53-54%. Tantangan strategis lainnya adalah terkait kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Menaker berharap agar tenaga kerja menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan guna mendapat perlindungan ketenagakerjaan secara resmi.
“Saat ini yang aktif baru 27,5%, sehingga kita masih punya PR bagaimana meningkatkan jumlah peserta aktif. Termasuk perusahaan yang wajib lapor terkait tentang ketenagakerjaan,” kata Menaker.
Menanggapi hal tersebut, Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni berkomitmen untuk berkoordinasi baik dengan pemerintah pusat, daerah, seluruh OPD maupun Forkopimda Sumut. Dirinya juga telah mendengarkan sejumlah agenda penting yang telah disampaikan oleh Mendagri dan Menaker yang akan ditindaklanjuti ke Provinsi, Kabupaten/Kota.
Sejumlah agenda penting tersebut di antaranya, pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi mengenai uji materi UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan pada 31 Oktober 2024 dan penyerahan 22 jenis data oleh BPS kepada Kemenaker untuk diteruskan kepada Gubernur sebagai dasar penghitungan upah minimum pada 6 November 2024. Selanjutnya, pada 11-20 November 2024 terkait sidang dewan pengupahan provinsi dan pada 21 November batas akhir penetapan UMP. Kemudian, pada 22-29 November 2024 terdapat agenda masa sidang Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota dan pada 30 November 2024 adalah batas akhir penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK).
“Karena pada 1 Januari 2025, UMP dan UMK sudah diberlakukan. Kami akan melakukan rapat internal kepada jajaran OPD terkait isu-isu ini,” kata Fatoni. (*)