HeadlineSumatera

PKH Banyuasin Geruduk Mantan Bupati Askolani Terkait Janji Ponsel dan Uang Transportasi

BANYUASIN  – Puluhan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di Banyuasin melakukan unjuk rasa di rumah mantan Bupati Banyuasin, H Askolani Jasi, pada Rabu (25/10/2023). Mereka datang untuk menyuarakan keluhan terkait janji yang belum terealisasi dari H Askolani Jasi sebelum masa jabatannya berakhir.

Konkretnya, mereka menuntut pemberian ponsel untuk keperluan operasional pendataan masyarakat pra-sejahtera di Kabupaten Banyuasin. Mereka merasa bahwa mereka telah bekerja keras dalam upaya menurunkan tingkat kemiskinan di kabupaten tersebut hingga mencapai 9.58 persen.

“Kami telah berkontribusi di lapangan, dan sekarang kami menagih janji Pak Askolani. Beliau mengatakan sudah menganggarkan ponsel, tetapi hingga saat ini Pemkab Banyuasin belum merealisasikannya. Oleh karena itu, kami mengadakan pertemuan langsung dengan beliau,” ujar Maryani, seorang pendamping PKH di Talang Kelapa.

Mereka merasa perlu curhat karena belum mendapatkan jawaban pasti dari Pemkab Banyuasin terkait masalah ini. Selain itu, mereka juga merasa kecewa karena belum menerima uang transportasi selama tiga bulan. Meskipun nominalnya tidak besar, uang transportasi tersebut sangat membantu para pendamping PKH dalam pelaksanaan tugas lapangan mereka.

Setelah berdiskusi, H Askolani Jasi merespons positif keluhan para pendamping PKH dan memenuhi janjinya dengan membelikan mereka ponsel, meskipun menggunakan dana pribadinya. Menurutnya, ini adalah tanggung jawab moral yang harus ia tepati, meskipun ia tidak lagi menjabat sebagai Bupati.

H Askolani Jasi juga menyampaikan penghargaan terhadap kinerja para pendamping PKH yang telah berperan dalam menurunkan tingkat kemiskinan di Banyuasin selama lima tahun ia menjabat sebagai Bupati.

Aksi pendamping PKH ini adalah contoh bagaimana masyarakat berusaha memastikan janji-janji pejabat publik terpenuhi demi kesejahteraan komunitas mereka. (su)

Related Posts

Load More Posts Loading...No More Posts.