BANDAR LAMPUNG — Polda Lampung ungkap tiga merek jamu ilegal jenis sirup berbagai kemasan tanpa izin yang sudah beredar namun memiliki kandungan yang tidak baik bagi tubuh, Senin (12/12/2022). Selain itu, dua tersangka pelaku bisnis dan ribuan dus barang bukti serta dua unit truk diamankan polisi.
Adapun merek jamu tersebut adalah Tawon Klanceng Raja Sirandi 1000 dus dengan kemasan 600 ml, Tawon Lanang 25 dus kemasan 120 ml dan Akar Daun Raja Sirandi 600 ml sebanyak 100 dus.
Sedangkan identitas tersangka utama yang pelaku bisnis tersebut adalah HT (47) dan SM (58). Keduanya adalah warga Kecamatan Singorujuh, Banyuwangi, Jawa Timur.
Menurut Kasubdit III Ditresnarkoba Kompol M. Budhi Setyadi mengatakan saat ini berkas sudah dalam tahap pengembalian kepada penyidik serta petunjuk dari Jaksa untuk dilengkapi (P19).
“Telah dilakukan gelar perkara sebanyak 3 kali di Polda Lampung dan hasil BPOM pun sudah keluar,” katanya.
Sementara itu kedua unit truk yang digunakan untuk mengedarkan jamu ilegal itu diamankan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas 1 Bandarlampung.
Budhi mengatakan bahwa dari 2 truck tersebut diamankan ribuan liter jamu siap edar ke berbagai Kota seperti Jambi, Pekanbaru dan Medan
“Namun belum sempat diedarkan di Lampung dan baru saja masuk pelabuhan langsung Tim Terpadu amankan,”ungkapnya.
“Jadi dari 3 merek jamu tersebut dari hasil BPOM, tidak memiliki izin edar dan mengandung zat berbahaya,” ujarnya.
Budi mengungkapkan jika beberapa tahun lalu, tersangka sempat memiliki izin edar untuk jamu-jamu namun tidak diperpanjang.
“Mereka ini merupakan pemain lama namun sempat berhenti lantaran pandemi covid-19 namun kembali beroperasi,”katanya.
Budhi menambahkan sistem operasi dari para tersangka dalam menjalankan bisnisnya adalah dengan memiliki home industri dan beroperasi ketika ada yang pesan.
“Tempat produksinya dibelakang rumah sendiri dan pemesanannya pun pre order baru dibuatkan,”ujarnya.
Terakhir Budhi mengatakan kedua tersangka dikenakan Pasal 197 UU No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1,5 Miliar.(ri)