JAMBI – Komitmen Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono, untuk menjaga marwah Polri benar-benar dilakukan.
Saat memaparkan kinerja tahunan Polda Jambi, Rusdi mengatakan bahwa dia tak akan segan-segan menindak anggotanya yang melanggar, alias memberi sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH).
Terbukti memang, dari catatan yang diterima jambi-independent.co.id sepanjang tahun 2022 ini, sudah 13 personel yang diberhentikan.
Rusdi juga mengatakan, bahwa dia sudah menandatangani pemberhentian terhadap 13 orang anggota Polri yang tidak layak lagi bertugas.
“Di tahun 2022, saya sudah menandatangani 13 orang anggota Polri yang tidak layak lagi bertugas,” katanya di Polda Jambi, Kamis 29 Desember 2022.
Dia menegaskan, tak akan ragu-ragu menegakkan aturan yang berlaku.
Lanjutnya, ketika memang ada anggota Polri yang tidak layak lagi menjadi anggota Polri, harus diberi tindakan tegas.
Ini rincian 13 personel Polda Jambi yang di-PTDH selama 2022:
1. Polres Kerinci, yakni 4 personel.
2. Polres Muarojambi 2 personel
3. Polres Sarolangun 2 personel
4. Polres Tanjab Barat 2 personel
5.Polda Jambi 2 personel.
6. Polresta Jambi 1 personel.
Sementara personel yang di-PTDH kasus narkoba sebanyak 6 personel, disiplin 6 personel, dan pidana 1 orang.
“Saya akan tegas terhadap pelanggaran oleh personel ini,” kata dia. (ji)