LAMPUNG SELATAN – Polda Lampung dan jajaran mengimbau larangan aksi pelemparan batu atau benda apapun pada jalur-jalur mudik Lebaran 2024 di wilayah provinsi setempat.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengatakan, aksi serupa khusus acapkali terjadi pada ruas jalan tol dapat membahayakan para pengguna jalan.
“Dilarang melempar batu atau benda apapun di jalan tol maupun non tol, ini dapat menyebabkan kecelakaan luka-luka hingga berakibat fatal kematian,” ujarnya dikonfirmasi, Rabu (3/4/2024).
Lebih lanjut Umi menegaskan, aksi pelemparan batu serupa baik dilakukan sengaja maupun tidak sengaja, dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana Pasal 170 dan 406 KUHPidana.
“Kami tegaskan melempar batu di tol atau jalur-jalur mudik Lebaran dapat dikenakan hukuman pidana. Ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara,” tegas Umi.
Bagi para pengguna jalan tol, Umi mengingatkan, agar tidak melakukan pemberhentian di tepi ruas Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS), guna menghindari hal-hal tidak diinginkan selama perjalanan.
“Jangan berhenti sembarangan di tepi jalan. Bagi pengguna jalan tol manfaatkan rest area, sementara pengendara jalur arteri bisa berhenti di posko-posko sudah disiapkan atau tempat-tempat aktivitas masyarakat,” sarannya.
Umi menambahkan, jajaran kepolisian juga meminta kepada pengemudi maupun masyarakat melihat sesuatu mencurigakan, bisa segera melaporkan peristiwa atau temuan tersebut ke pihak kepolisian.
“Lapor polisi terdekat atau melalui layanan call center 110, jika menjadi korban pelemparan batu. Polisi akan menindaklanjuti hal tersebut,” tandasnya. (*)