PEKANBARU – Polda Riau membongkar jaringan narkoba internasional asal Malaysia. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 276 kilogram dan mengamankan lima pelaku.
Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal mengatakan, petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terukur kepada salah satu tersangka berinisial FIR (24) karena melawan saat penangkapan.
“Tersangka mencoba menabrak kendaraan ke petugas saat penangkapan. Jika tidak dihentikan akan membayakan petugas dan juga masyarakat,” ujar Kapolda, Rabu (1/2/2023).
Menurutnya dalam kasus ini, polisi menangkap empat orang lainnya yakni BD (19), SUP (40), DL (19) masing masing warga Bengkalis, Riau dan GUS (23) asal Medan, Sumatera Utara.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto menambahkan, para tersangka ditangkap saat akan bertransaksi di sekitaran SPBU di Jalan Arifin Achmad, Kota Pekanbaru. Para pelaku datang membawa sabu dengan modus jual kelapa. Narkoba tersebut disimpan dalam tumpukan kelapa yang diangkut dengan mobil pikap dibawa tersangka GUS.
“Petugas dari Ditresnarkobapun menyergap dan mengamankan GUS. Dalam kendaraanya ditemukan sabu disimpan 4 plastik besar. Kemudian dibongkar dan didapatlah ratusan paket sabu dalam bungkus teh Cina,” katanya.
GUS mengaku kalau sabu itu akan dijemput empat orang termasuk tersangka FIR. Mereka pun sepakat bertransaksi di Jalan Rambutan yang tidak jauh dari SPBU tersebut. Tidak berapa datang sebuah mobil Toyota Innova silver L 1478 GJ mendekati kendaraan tersangka GUS.
“Tidak membuang waktu tim langsung melakukan penyergapan. Saat disergap itulah tersangka GUS melakukan perlawanan,” kata Narto.
Dari penjelasan para tersangka, sabu itu bawa tersangka MR dari Malaysia ke Riau. Kemudian dia menyuruh GUS bertransaksi dengan tiga tersangka.
“Tersangka MR masih dalam pencaharian,” ucapnya. (in)