HeadlineHukum & KriminalLampung Raya

Polisi Amankan Pengedar Narkoba Jenis Ganja

LAMPUNG TIMUR – Sat Res Narkoba – Polres Lampung Timur – Polda Lampung telah mengamankan seorang, diduga melakukan tindak pidana penyalah gunaan dan peredaran Narkotika.

Pelaku dengan sengaja melakukan penyalah gunaan dan peredaran Narkotika golongan 1 jenis ganja.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kasat Narkoba Iptu Riki Setiawan pada Jum’at (28/6/24) menjelaskan bahwa Inisial GM (51) warga Kecamatan Way Bungur Kabupaten Lampung Timur.

Pada hari Kamis (27/6/24) sekira pukul 23.30 wib, Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki GM (51) di desa Tanjung Tirto Kecamatan Way Bungur kabupaten Lampung Timur.

Pada saat dilakukan penggeledahan badan serta tempat ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik yang berisi bahan daun kering, batang dan biji narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja. Bruto 25,62 Gram.

Tersangka dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Lampung Timur untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut, Terkait dugaan tindak pidana yang dilakukannya.

Tersangka dijerat dengan pasal 114 Jo pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Related Posts

Load More Posts Loading...No More Posts.