LAMPUNG TIMUR – 2 warga Kecamatan Melinting tidak berkutik, saat diringkus dan langsung dibawa ke Polsek Sribawono Polres Lampung Timur Polda Lampung, karena diduga terlibat dalam jaringan pencurian sepeda motor (Curanmor) di wilayah Kabupaten Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Bandar Sribawono AKP Syamsu Rizal, pada Kamis (11/1/24) menerangkan bahwa inisial para tersangka adalah SR (42) dan SN (29) warga Kecamatan Melinting.
Para tersangka harus berurusan dengan pihak Kepolisian, karena diduga terlibat aksi pencurian sepeda motor merk Honda Revo, milik SS (54) warga Kecamatan Bandar Sribawono, pada 23 September tahun 2023 lalu.
Peristiwa kejahatan diduga dilakukan para tersangka, dengan cara mengambil dan membawa kabur sepeda motor, yang berada digarasi, dengan posisi kunci kontak tergantung di sepeda motor.
Korban yang pada pagi harinya mengetahui sepeda motornya hilang, sempat berusaha mencari bersama kerabat dan tetangganya, tetapi upaya tersebut tidak membuahkan hasil, sehingga memutuskan untuk membuat laporan polisi.
Pihak Kepolisian yang menerima laporan terkait adanya dugaan peristiwa kejahatan tersebut, segera melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan para tersangka.
“Tim Gabungan Polsek Bandar Sribawono, Melinting, dan Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, pada hari Rabu (10/1/24), kemudian melakukan penggrebekan, dan berhasil meringkus ke-2 tersangka, sekaligus menyita sepeda motor merk Honda Revo, sebagai barang bukti,” terangnya.
Pera terangkan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (*)