BANDA ACEH – Polisi menggeledah barang pengungsi Rohingya yang kini ditampung sementara di Balai Meuseuraya Aceh, Kota Banda Aceh, Rabu kemarin. Hasilnya, polisi menemukan 15 ponsel.
“Benar telah ditemukan 15 handphone (ponsel) saat penggeledahan ulang barang bawaan pengungsi Rohingya. Tiga di antaranya merupakan smartphone (ponsel pintar),” kata Komisaris Besar Joko Krisdiyanto, Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Aceh, dalam siaran pers dikutip Kamis (21/12/2023).
Menurut polisi, kebanyakan ponsel itu ditemukan di barang milik pengungsi perempuan. Polisi mendata pemilik dan akan diperiksa lebih lanjut.
Ponsel yang sebagian masih aktif itu akan menjadi barang bukti. Dugaan sementara, kata polisi, ponsel itu digunakan para pengungsi Rohingya untuk menghubungi pihak-pihak yang ada kaitannya dengan kedatangan mereka di Aceh.
Namun, polisi masih mendalami dugaan tersebut. “Kami hanya menggeledah barang bawaan saja. Orangnya tidak ada yang diamankan,” katanya.
Senin kemarin, Polresta Banda Aceh mengumumkan penetapan tersangka seorang pengungsi Rohingya MA (35), yang diduga terlibat penyelundupan pengungsi Rohingya.
Selain MA, polisi juga juga menahan sepuluh pengungsi Rohingya. Saat ini mereka masih menjalani pemeriksaan secara intensif. (ak)