TANJUNGPINANG – Penyidik Satnarkoba Polresta Tanjungpinang memanggil oknum pegawai Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjungpinang berisinial H ke Mapolresta.
Pemanggilan oknum pegawai Rutan Tanjungpinang itu terkait ungkap kasus narkoba yang sedang ditangani Polresta Tanjungpinang.
Oknum pegawai Rutan Tanjungpinang itu disebut oleh seorang tersangka dalam ungkap kasus narkoba berinisial Ar.
Kanit 2 Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang Ipda Alvin Royantara mengatakan, H diminta untuk datang ke Satnarkoba Polresta Tanjungpinang untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait penangkapan pengedar sabu inisia AR.
Pasalnya, pelaku AR saat diamankan mengaku telah menjual tiga paket sabu kepada oknum pegawai Rutan Tanjungpinang inisial H tersebut.
“Jadi dari pengakuan tersangka AR kami lakukan pengembangan, dan kordinasi ke rutan. Saat kordinasi oknum pegawai sedang tidak ada ditempat kerjanya,” terangnya.
Proses koordinasi ke Rutan sudah dilakukan dari Rabu hingga Minggu kemarin usai penangkapan.
Namun, pihak Rutan mengaku baru mengetahui adanya oknum pegawai Rutan diduga terlibat dalam perkara Narkoba, pada Senin kemarin.
“Kami sudah koordinasi sejak Rabu sampai Minggu, dan baru hari ini yang bersangkutan datang memenuhi panggilan,” ungkapnya.
Disinggung alasan dari pihak Rutan, Ipda Alvin Royantara menyebutkan bahwa pihak Rutan baru tahun Senin ada pegawai mereka diduga terlibat narkoba.
Alasan oknum pegawai itu baru memenuhi panggilan, karena pihak rutan baru tahu Senin kemarin. Padahal kita sudah kordinasikan dari Rabu -Minggu kemarin,” tutupnya.
Sementara Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas l Tanjungpinang, Eri Erawan membenarkan perihal pegawai Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjungpinang berisinial H di periksa atas kasus narkoba di Mapolresta Tanjungpinang.
“Iya benar, hal itu kita lakukan sebagai bentuk Sinergitas dengan aparat penegak hukum sesuai arahan pak Dirjen Pas,” ucapnya saat dikonfirmasi, Kamis (14/9/2023).
Rutan Tanjungpinang menghormati proses hukum yang dilakukan Penyidik Satnarkoba Polresta Tanjungpinang.
“Kami menghormati proses hukum, biarlah Penyidik menjalankan tugasnya. Kita tunggu saja hasilnya. Yang jelas kami terus berkomitmen untuk menciptakan lingkungan Kementerian Hukum dan Ham, khususnya Rutan yang bersih dari Narkoba,” ungkapnya.
Disinggung apa sanksi yang diberikan jika oknum pegawai tersebut terbukti menyalahgunakan Narkoba, Eri Erawan menyatakan akan memberikan sanksi yang tegas sesuai Aturan yang berlaku jika terbukti ada pelanggaran.
“Langkah itu kita lakukan untuk membangun pemasyarakatan, khususnya Rutan Tanjungpinang jauh lebih baik,” tutupnya.(*)