HeadlineHukum & KriminalSumatera

Polisi Tangkap Pengepul Emas di Sarolangun, 1,1 Kg Emas Disita

SAROLANGUN – Jajaran Satreskrim Polres Sarolangun, menangkap satu orang pelaku yang diduga pengepul emas. Dari tangan pelaku, polisi menyita butiran emas hasil aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), seberat 1,1kg.

“Pelaku diketahui berinisial L (53) warga Kecamatan Batang Asai,” kata Kasat Reskrim Polres Sarolangun Iptu Cindo Kottama, Senin (13/3/2023).

Pelaku ditangkap pada Minggu (12/3/2023) di Jalan Lintas Sarolangun-Lubuklinggau, tepatnya di depan Mako Polres Sarolangun.

Penangkapan ini bermula pada hari Minggu (12/3/2023) Tim opsnal Satreskrim Polres Sarolangun mendapatkan informasi dari masyarakat terkait ada seseorang membawa emas hasil tambang illegal di Kecamatan Batang Asai menuju Sarolangun.

Berdasarkan informasi tersebut tim melakukan pembuntutan dan sesampai di dekat mako polres sarolangun, tim melakukan penyergapan dan mengamankan satu dengan menaiki mobil travel.

Saat diamankan, petugas menemukan butiran emas sebanyak enam bungkus butiran yang diduga emas dengan berat total 1.154,96 (Ons) yang akan di bawa ke Sarolangun.

Selain butiran emas lebih kurang 1,1 kg tersebut, kata dia, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa buku rekening serta kartu ATM Atas nama pelaku, ponsel Android warna hitam merk Oppo, uang berjumlah Rp1.550.000 dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pelaku.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 161 Jo. Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g UU RI No. 03 Tahun 2020 Tentang perubahan atas UU No. 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda paling banyak 100 miliar rupiah. (*)

Related Posts

Load More Posts Loading...No More Posts.