BANGKA BARAT – Polsek Tempilang menangkap penjual minuman keras (miras) saat Ramadhan di Bangka Barat, Bangka Belitung. Sebanyak 160 liter arak diamankan, Sabtu (25/3/2023) malam.
Penjual miras jenis arak ini berinisial SU warga Desa Air Lintang, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat.
“Dari hasil penggeledahan petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa delapan buah jeriken berisi arak sekitar 160 liter, dua buah jeriken kosong, 35 bungkus plastik bening yg diduga berisi arak, dan satu unit handphone,” kata Kapolsek Tempilang, Iptu Intan Diputra, Minggu (26/3/2023).
Mantan KBO Satreskrim Polres Bangka Barat ini mengatakan, penangkapan SU berawal dari informasi masyarakat sekitar terkait aktivitas peredaran arak di wilayahnya.
“Laporan dan informasi masyarakat adanya peredaran dan penjualan miras di wilayah Kecamatan Tempilang dan sangat meresahkan masyarakat,” ucapnya.
Saat ini SU beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tempilang guna kepentingan penyidikan dan proses hukum lebih lanjut. (*)