HeadlineHukum & KriminalLampung Raya

Polisi Tempuh Restorative Justice, Dewan Minta Pemkot Bentuk Tim Khusus Selesaikan Kasus SFA dengan PT RPSL

JAMBI – Masalah nenek Hapsah dan sang cucu yang berinisial SFA dengan PT Rimba Palma Sejahtera Lestari (RPSL), hingga kini belum selesai.

Setelah sebelumnya sempat heboh dengan laporan terhadap akun TikTok, kini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi memerintahkan Pemkot Jambi untuk segera membentuk tim khusus.

Tim khusus ini dibentuk, untuk menyelesaikan kasus nenek Hapsah dan SFA Vs PT Rimba Palma Sejahtera Lestari (RPSL).

Kesepakatan itu berdasarkan hasil rapat dengar pendapat (RDP) pada Minggu 11 Juni 2023. “Jadi secepatnya kita rekomendasikan membentuk tim. Kita kasih waktu tiga hari,” ujar Ketua Komisi 1 DPRD Kota Jambi, Muhili Amin, yang juga pimpinan rapat.

Akan tetapi kata Muhili, pihak dewan tidak terlibat dalam tim itu, akan tetapi hanya memantau prosesnya.

Anggota DPRD Kota Jambi lainnya, Abdullah Thaif mengatakan, jika pihak DPRD Kota Jambi pasti berpihak pada rakyat.

“Kami (Anggota DPRD) tidak ada dalam tim. Kami takut tidak netral. Untuk melakukan penakaran terhadap upaya ganti rugi, bisa melibatkan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), supaya netral. Amanah Undang-Undang juga seperti itu,” kata Thaif.

Dia melanjutkan, Pemkot Jambi harus segera menyelesaikan persoalan ini, supaya tak hilang fokus. Sebab, sebentar lagi membahas persoalan APBD-P, APBD-2024, dan juga pengunduran diri walikota.

“Oleh karena itu, supaya cepat agar pihak keluarga atau siapapun tidak lagi memviral-viralkan lagi, di stop dulu. Kami (Anggota DPRD) akan pantau terus penyelesaian persoalan ini,” kata dia.

Thaif meminta Sekda Kota Jambi benar-benar kedepankan prinsip kesejahteraan, keadilan dan lain-lain. “Perusahaan harus aktif. Kami akan pantau. Benar-benar aktif, siapkan timnya,” katanya.

Kuasa hukum Nenek Hapsah, Adean Teguh, mengatakan bahwa pertemuan itu adalah sejarah terkait viralnya kasus nenek Hapsah dan cucunya SFA.

“Kita menemukan progres yang baik bagi nenek Hapsah dan keluarga. Mudah mudahan (pembentukan tim) ini terealisasi dalam tiga hari,” ujar Teguh.

Aktifis yang hadir pada pertemuan itu, Jefri Bintara Pardede, menilai perusahaan sudah menyatakan kesanggupannya untuk menyelesaikan masalah ini.

“Tinggal kita tunggu kerja tim ini. Termasuk juga mengenai taksiran-taksiran, kelayakan nanti itu dibahas di tim. Makanya kita minta semua mengawal masalah ini,” katanya.

Yusuf, mewakili Aliansi Mahasiswa Jambi mengatakan, jika persoalan ini sudah ada  titik temu. “Bebaskan hak berpendapat dan bersuara. Pemkot dan DPRD Kota Jambi harus berpihak pada rakyat,” katanya.

Sementara Tomi Perwakilan dari PT RPSL mengatakan, jika usaha PT RPSL memiliki izin lengkap.

“Sejak 2022 sudah ada mediasi, diminta 1,3 Miliar. Kami pada prinsipnya siap beli lahan tersebut, tapi dengan harga wajar, harga pasar yang wajar,” ujarnya.

Tomi menambahkan bahwa PT RPSL merupakan investasi asing (PMA) itu benar. “Kami suda banyak berpartisipasi, tenaga kerja kami 45 persen dari lingkungan sekitar. Bisa dibilang 90 persen warga Kota Jambi, sisany 10 persen baru orang luar Jambi,” katanya.

Pihaknya juga menyinggung akan membangun jalan dengan spesifikasi K300 dengan menggunakan dana CSR.

Sekda Kota Jambi, Ridwan mengatakan dalam pembentukan tim tersebut pihaknya akan melibatkan beberapa pihak, sehingga persoalan ini cepat selesai. Pemerintah juga akan mendampingi dari sisi psikologis dan keseharan mental terhadap SFA.

“Pendampingan itu melekat pada DPMPPA dan sebenarnya tim itu sudah ada. Tinggal kita tambah lagi yang hadir malam ini. Tapi tidak semua,” katanya. (*)

Related Posts

Load More Posts Loading...No More Posts.