HeadlineHukum & KriminalSumatera

Polres Bungo Ungkap 9 Kasus PETI, Amankan 19 Tersangka, Ini Lokasi Lokasi Tambang Ilegal Tersebut

JAMBI – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Bungo masih marak. Kondisi ini menjadi perhatian serius Polres Bungo.

Dalam kurun waktu 10 bulan ini, Januari- Oktober 2023, Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Bungo telah mengungkap dan menangani 9 kasus PETI dan menetapkan 19 orang tersangka.

Kapolres Bungo melalui Kasi Humas Polres Bungo AKP M Noer mengatakan, 9 kasus dengan 19 tersangka itu merupakan upaya penindakan.

Sebelum penindakan pihaknya juga terus melakukan upaya preventif, berupa himbauan menggunakan spanduk maupun sosialisasi langsung kepada warga akan bahayanya PETI.

“Sebelum adanya upaya penindakan kita telah berupaya melakukan pencegahan dengan memberikan himbauan. Baik secara langsung maupun tidak langsung kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas Peti,” kata AKP M. Noer.

Setelah upaya preventif tak diindahkan juga, baru Polisi melakukan penindakan dengan oprasi penertipan ke lokasi aktivitas PETI.

Menurut AKP M Noer,  penindakan pelaku PETI  di 9 lokasi.  yaitu di Dusun Sungai Telang, Kecamatan Bathin III Ulu, Dusun Purwo Bhakti, Kecamatan Bathin III, Dusun Sungai Buluh, Kecamatan Rimbo Tengah, dan Dusun Sepunggur Kecamatan Bathin II Babeko.

Berikutnya, Dusun Peninjau Kecamatan Bathin II Pelayang, Dusun Sungai Mengkuang, Kecamatan Rimbo Tengah, dan Dusun Cilodang Kecamatan Pelepat Ilir.

Menurut M. Noer, aktivita penambangan ilegal itu dilakukan para pelaku di wilayah hutan dan di sungai-sungai, yang dapat mengakibatkan pencemaran sungai dan merusak ekosistem alam.

“Dari cara kerja yang tidak memiliki izin tersebut, juga dapat mengakibatkan pencemaran sungai dan merusak lingkungan,” tuturnya.

“Sampai saat ini juga kami selalu berkoordinasi dengan sejumlah instansi untuk mengawasi aktivitas pertambangan ilegal,” katanya.

Selain itu juga dilakukan upaya preventif dengan menghimbau masyarakat, khususnya pelaku usaha penambangan untuk berpartisipasi untuk menjaga lingkungan.

Para pelaku PETI tersebut dijerat dengan pasal 158 dan pasal 160 Undang-Undang No 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang No 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 miliar.

“Namun, penindakan saja tidak cukup untuk memberantas aksi illegal mining di Bungo. Kami juga melakukan himbauan kepada masyarakat, agar bersama sama mencegah melakukan penambangan ilegal,” pungkasnya. (*)

Related Posts

Load More Posts Loading...No More Posts.