LAMPUNG SELATAN – Kepolisian Resor Lampung Selatan melakukan penindakan hukum terhadap pelaku tambang emas ilegal di Desa Sidomukti, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan.
Penangkapan tambang emas ilegal tersebut dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Hendra Saputra setelah mendapat informasi mengenai adanya keberadaan aktifitas tambang ilegal, pada Rabu, 4 Desember 2023.
Saat berada di lokasi penindakan di Dusun Sinar Laut, Desa, Sidomukti, Kecamatan Katibung ditemukan adanya aktivitas galian tambang emas terdiri dari tiga titik lubang tambang dan empat orang pekerja.
“Dari hasil interogasi yang dilakukan terhadap empat orang pekerja tersebut diperoleh informasi bahwa tempat pengolahan hasil tambang berada di Dusun Teluk Harapan,” kata Kapolres Lamsel AKBP Edwin SH.,S.Ik.,M.Si saat konferensi pers di halaman belakang Polres Lampung Selatan, Jumat (6/1/2023).
Dari penelusuran yang dilakukan lanjut Kapolres, saat tiba di lokasi galian penambangan emas, petugas mendapati 18 besi tabung gelondongan yang digunakan untuk mengolah batu hasil tambang untuk menjadi emas.
“Polres Lampung Selatan menetapkan tiga orang tersangka atas kasus galian tambang ilegal tersebut yakni SH (53) warga Bekasi, Jawa Barat dan A (54) warga Salpoan, Jawa Barat dan dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara,” urai Kapolres.
Selain itu sambung Kapolres, satu orang lagi berinisial EP (52) warga Perumnas Way Kandis, Kecamatan Tanjung Senang, Bandarlampung.
“Apabila dalam pemeriksaan tersangka dan saksi-saksi ditemukan adanya orang yang berkompeten lagi terkait pendanaan tentunya akan kita lakukan pengejaran,” tutup AKBP Edwin.
Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti yang diamankan 18 buah tabung besi gelondong, satu buah karung berisi batu hasil penggalian lubang, satu buah mesin blower, satu buah palu, satu buah pahatan linggis, satu buah dinamo, dua buah ember, dan satu buah alat untuk memutar.
Petugas juga menyita tujuh buah karung kecil berisi batu yang sudah ditumbuk, dua buah karung berisi batu-batuan yang belum ditumbuk, dan satu buah alat pelebur. (ri)