LAMPUNG TIMUR – Polres Lampung Timur Polda Lampung menerima penghargaan dari Sentra Gakkumdu Provinsi Lampung pada Kamis(8/82024).
Penghargaan itu diterima pada saat pelaksanaan kegiatan rapat koordinasi pemantapan kesiapan penanganan pelanggaran tindak pidana pada penyelenggaraan pemilihan gubernur, bupati dan walikota di provinsi lampung tahun 2024 di Ballroom Emersia Hotel, Bandar Lampung.
Kapolres Lampung Timur AKBP Benny Prasetya diwakilkan oleh Kasat Reskrim AKP Maulana Rahmat Alhaqqi hadir langsung dan menerima penghargaan sebagai Sentra Gakkumdu Kabupaten/Kota Terbaik dalam Produktifitas Penanganan Pelanggaran Pidana Pemilu 2024 di Provinsi Lampung pada Unsur Kepolisian Resor dan juga bersama dengan Bawaslu Lampung Timur dan Kejaksaan Negeri Lampung Timur.
Kasat Reskrim mengucap syukur atas penghargaan yang diberikan langsung oleh Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P. Panggar tersebut.
“Alhamdulillah, saya mewakili Bapak Kapolres mengucap syukur dan tentunya terimakasih kepada seluruh pihak yang membantu baik dari internal Polres Lampung Timur maupun pihak-pihak terkait,”ucap Alumni Akademi Kepolisiaan Tahun 2016 tersebut.
Sementara itu dalam kegiatan rakor tersebut, Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo menyoroti bahwa evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemilihan tahun 2020 dan Pemilu tahun 2024 telah mengungkap berbagai isu kritis yang memerlukan perbaikan, baik dalam aspek normatif maupun teknis. “Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 berpotensi memunculkan polarisasi yang perlu diantisipasi melalui penguatan sinergi antar-lembaga. Sinergi ini penting untuk memastikan terciptanya iklim yang aman, lancar, dan kondusif selama tahapan Pemilu dan Pilkada,” Ujarnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak, termasuk Kepala Kepolisian Daerah Lampung, Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, dan Pemerintah Daerah Provinsi Lampung beserta jajaran, atas dukungan kelembagaan kepada Sentra Penegakan Hukum Terpadu se-Provinsi Lampung, demi terwujudnya efektifitas implementasi fungsi penanganan pelanggaran tindak pidana dalam penyelenggaraan Pengawasan tahapan-tahapan Pemilihan. (*)