PESAWARAN – Kasus dugaan penganiayaan yang menyeret nama anggota DPRD Pesawaran, Lampung, Eko Saputra memasuki babak baru.
Setelah hasil proses penyidikan dan keterangan saksi-saksi serta pengumpulan alat bukti termasuk hasil visum. Polres Pesawaran Senin 22 Juli 2024 dijadwalkan pemanggilan pertama terhadap Eko Saputra terduga pelaku penganiayaan terhadap Muslim, operator sound sistem, untuk dilakukan pemeriksaan di Polres Pesawaran.
Kasat Reskrim Polres Pesawaran, IPTU Devrat Aolia Arvan mewakili kepala kepolisian Polres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy, berujar, hari ini merupakan jadwal pemanggilan pertama terhadap Eko saputra, atas perkara dugaan penganiayaan.
“Mengenai dugaan kasus penganiayaan yang dilakukannya terhadap operator sound sistem, sesuai dengan laporan kepolisian LP/ B/ 124/ VII/ 2024/ SPKT/ Polres Pesawaran/ Polda Lampung, dan yang terkait datang sesuai jadwal undangan,” jelasnya.
Dalam proses penegakan hukum, tambah IPTU Devrat, harus sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan dalam proses penahanan dan penentuan pihak kepolisian dalam hal ini terduga pelaku harus dengan mekanisme yang benar
“Kami ada aturan yg berlaku sehingga tidak dapat melakukan upaya paksa tanpa proses hukum yang benar. Yang pasti proses hukumnya berjalan tetap kami laksanakan sesuai aturan, dan penetapan tersangka akan segera diinfokan,” tutupnya (*)