TANGGAMUS – Polres Tanggamus menfasilitasi mediasi kasus dugaan perundungan atau bullying melibatkan antarpelajar SMP di Kabupaten Tanggamus.
Kegiatan mediasi tersebut dilakukan di SMPN 1 Pematang Sawah melibatkan para korban dan pelaku didampingi orang tua masing-masing hingga dewan guru sekolah setempat.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengatakan, upaya mediasi tersebut tindak lanjut rekaman video viral dugaan perundungan terhadap seorang siswa inisial A (12) di wilayah hukum setempat.
Namun demikian, kegiatan mediasi tersebut belum menemukan titik temu, hingga diputuskan oleh pihak keluarga korban untuk melayangkan laporan kepolisian.
“Laporan telah diterima oleh petugas SPKT Polres Tanggamus, kasus ini nantinya akan ditangani Unit PPA,” ujar Umi, Senin (12/8/2024).
Pascamembuat laporan tersebut, Umi melanjutkan, petugas telah mengarah kepada pihak keluarga korban untuk melakukan visum RSUD Batin Mangunang Kota Agung.
Kemudian nantinya kepolisian akan menyelidiki kasus ini dengan memintai keterangan saksi-saksi berkaitan dalam peristiwa dugaan perundungan viral tersebut.
“Mengingat kasus ini melibatkan anak-anak di bawah umur, dalam penanganannya kami akanelakukan penggalangan terhadap keluarga korban dan pelaku serta pihak sekolah. Tentunya dengan berkoordinasi bersama pihak Bapas dan instansi terkait lainnya,” tandas Kabid Humas. (*)