HeadlineHukum & KriminalLampung Raya

Polres Tuba Gelar Latkatpuan 12 Gerakan Pengaturan Lalu Lintas

TULANG BAWANG – Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, melaksanakan kegiatan Latihan Peningkatan Kemampuan (Latkatpuan) yang diikuti oleh seluruh personel dan berlangsung hari Selasa (17/09/2024), pukul 08.30 WIB s/d selesai, di lapangan Mapolres setempat.

Pada kegiatan Latkatpuan yang dilaksanakan kali ini, meteri yang diajarkan tentang lalu lintas berupa 12 (dua belas) gerakan pengaturan lalu lintas yang terdiri dari 5 (lima) gerakan memberhentikan/stop, 3 (tiga) gerakan menjalankan, 2 (dua) gerakan mempercepat, dan 2 (dua) gerakan memperlambat.

12 (dua belas) gerakan lalu lintas yang diajarkan tersebut yakni stop semua arah, stop arah tertentu, stop depan, stop belakang, stop depan belakang, jalan kanan, jalan kiri, jalan kanan jalan kiri, percepat kanan, percepat kiri, perlambat depan, dan perlambat belakang.

“Latkatpuan yang kami laksanakan hari ini, bertujuan untuk meningkatkan kompetensi personel khususnya pada aspek keterampilan (skill) guna mewujudkan personel Polri khususnya Polres Tulang Bawang yang profesional dan berkualitas,” kata Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK.

Lanjutnya, 12 (dua belas) gerakan lalu lintas ini bukan hanya harus dikuasai oleh personel Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) saja, namun seluruh personel Polri khususnya personel Polres Tulang Bawang dan Polsek jajaran agar memiliki keterampilan yang mumpuni.

“Pengaturan lalu lintas juga termasuk dalam manajemen lalu lintas yang bertujuan untuk keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas). Pentingnya aba-aba 12 (dua belas) gerakan pengaturan lalu lintas yang disampaikan oleh petugas saat dilapangan memiliki tujuan agar arus lalu lintas lebih tertib meski dalam volume padat,” papar perwira peraih Adhi Makayasa Akpol 2004.

Kapolres menerangkan, Latkatpuan tentang 12 (dua belas) gerakan lalu lintas menjadi penting dan harus dikuasai oleh seluruh personel. Hal ini untuk mengingatkan kembali bagaimana cara bertindak dan memecahkan masalah jika terjadi kemacetan lalu lintas.

“Saat terjadinya kemacetan lalu lintas, personel yang saat itu sedang berada tempat kejadian perkara (TKP) bisa langsung melakukan tugas pengaturan arus lalu lintas dan tidak harus menunggu personel Sat Lantas, sehingga kemacetan bisa terurai dengan baik dan meminimalisir terjadinya laka lantas,” terang perwira dengan melati dua dipundaknya.

AKBP James menambahkan, Latkatpuan ini akan terus dilakukan secara periodik dengan berbagai materi pelatihan, sehingga para personel dapat mengasah kembali keterampilan dasar Kepolisian guna mewujudkan profesionalisme dan meningkatkan kualitas diri. (*)

Related Posts

Load More Posts Loading...No More Posts.