HeadlineHukum & KriminalLampung Raya

Polsek Baradatu Ringkus Pelaku Pencurian Biasa Juncto Penadahan HP

WAY KANAN  –  Polsek Baradatu Polres Way Kanan Polda Lampung meringkus pelaku diduga melakukan tindak pidana pencurian biasa Juncto penadahan Handphone yang diperoleh dari kejahatan atau pertolongan jahat di salah satu SMK (Sekolah Menengah Kejuruan) di Kampung Setia Negara Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan. Minggu (26/03/2023).

Tersangka inisial AS (20)  berdomisili di Kampung  Setia Negara Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna, melalui Kasatreskrim AKP Andre Try Putra menerangkan bahwa penangkapan terhadap diduga pelaku pencurian biasa Juncto penadahan Handphone

berdasarkan pemeriksaan dari pelaku MDS yang sebelumnya telah ditangkap terlebih dahulu oleh Polsek Baradatu.

Setelah itu Tekab 308 PRESISI Polsek Baradatu bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap diduga penadah

barang hasil kejahatan  inisial AS berikut barang bukti HP oppo 16 A milik korban dapat diamankan di Dusun Solo 2 Kampung Setia Negara Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan tanpa perlawanan.

Sementara, terjadinya pencurian biasa pada 02 Februari 2023 saat Korban sedang membeli makanan di Kantin SMK Baradatu,

 1 (satu) unit HP milik korban di letakkan di meja kantin dan korban berjalan ke kantin sebelahnya yang hanya berbatas sekat papan, tiga menit kemudian korban kembali ternyata 1 (satu) unit HP milik korban sudah hilang.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa menuju Polsek Baradatu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dalam pasal 362 KUHP Jo pasal 480 dengan kurung  maksimal empat tahun penjara, ungkap Kasatreskrim. (*)

Related Posts

Load More Posts Loading...No More Posts.