LAMPUNG TIMUR – Polsek Purbolinggo Polres Lampung Timur, bersama warga berhasil menangkap seorang laki-laki yang diduga melakukan pencurian.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kapolsek Purbolinggo IPTU Emi Suhaimi pada Sabtu (10/12/22) menjelaskan, tersangka berinisial MW (16) warga desa Lehan kecamatan Bumi Agung Kabupaten Lampung Timur.
“Kejadian berawal pada Jum’at (9/12/22) sekira pukul 11.30 wib, korban RP bersama rekannya sedang mengendarai sepeda motor dengan berboncengan, ada 2 orang yang sedang berboncengan berpura-pura ingin bertanya arah ke Purbolinggo, dengan meminta korban menunjukkan arah dengan Google Maps” ucap Kapolres
“Saat korban sedang menunjukkan arah menggunakan Google Maps, pelaku langsung merampas HP korban dan langsung kabur mengendarai sepeda motor” ujarnya
Sontak korban dan rekannya langsung mengejar pelaku dan meneriakinya, warga yang mendengar langsung ikut membantu mengejar.
Akhirnya warga bersama Tim Patroli Polsek Purbolinggo berhasil mengamankan seorang seorang pelaku, sementara 1 orang berhasil melarikan diri dan saat ini berstatus sebagai Residivis.
“Untuk saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Polsek Purbolinggo, tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara” tutup Kapolres.(hms)