TANGGAMUS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanggamus melaksanakan kegiatan Pelantikan Dan Orientasi Tugas Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-kabupaten Tanggamus Pada Pemilihan Umum Tahun 2024,di aula Serumpun Padi Gisting, Rabu (4/1/2023).
Setelah melalui tes seleksi tahapan-tahapan dalam penerimaan calon anggota PPK maka dari sekian banyak yang mendaftarkan diri sebagai calon anggota PPK Kabupaten Tanggamus ditetapkan 100 calon anggota PPK dimana 87 orang Laki-laki dan 13 orang wanita dari 20 Kecamatan yang dinyatakan lulus, Untuk itu KPU Tanggamus melaksanakan Pelantikan Dan Orientasi Tugas Anggota Panitia Pemilhan Kecamatan (PPK) se-kabupaten Tanggamus Pada Pemilihan Umum Tahun 2024.
Dalam seremoni pelantikan pembacaan petikan surat pelantikan dibacakan oleh ketua KPU Tanggamus Angga Lazuardi. Hadir dalam kesempatan itu, anggota KPU Lampung diwakili Ketua Divisi Soasialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, Antoniyus,S.IP , Sukisno Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan sekretariat Daerah, perwakilan dari Polres serta dari Kodim 0424 Tanggamus.
Dalam kesempatan itu Sukisno Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan sekretariat Daerah Tanggamus berharap agar mereka yang telah dilantik dapat menjalankan tugasnya dengan baik.
“Harapan saya semoga PPK yang sudah dilantik ini dapat melaksanakan tugasnya dengan baik sebagai panitia didalam Pemilihan Umum tahun 2024 dengan benar dan sesuai dengan aturan yang berlaku dengan integritas ynag baik sehingga Pemilu berjalan lancar, damai dan sukses,” ujar Sukisno.
Sementara itu dalam sambutanya Ketua KPU Tanggamus Angga Lazuardi mengucapkan selamat datang pada mereka yang sudah dilantik menjadi anggota PPS dan sudah menjadi keluarga besar dari KPU Tanggamus.
Tugas kita ibarat didalam kapal paling besar adalah menuju Pemilu 2024 dan Pilkada 2024. Dan ingat jangan sekali-kali melobangi kapal yang sedang berlayar.
Proses seleksi telah kita lewati, dinamika sudah kita lalui, berarti kalian sudah masuk uji publik, baik uji publik yang benar ataupun uji publik yang tidak benar. Jabatan itu amanah dan kita sudah diambil sumpah maka laksanakan sumpah tersebut dengan benar.
Laksanakan tugas dan fungsi yang diberikan oleh KPU Tanggamus sesuai dengan peraturan perundang-undang.(ra)