BANDAR LAMPUNG – Target PT HKKB untuk memuluskan rencananya membangun kompleks perumahan dan ruko di lahan Hutan Kota, wilayah Kecamatan Way Halim dan Sukarame, dengan menggelar acara bertajuk konsultasi publik terkait penyusunan AMDAL-nya, Sabtu (13/1/2024), di Hotel Nusantara, Jln Bypass Soekarno-Hatta, Kali Balok, Sukabumi, Bandar Lampung, berakhir antiklimaks.
Pertemuan yang dipimpin konsultan AMDAL dari PT Bina Madinah itu, berlangsung alot dan mayoritas warga yang hadir menolak rencana PT HKKB yang telah “menghabisi” kawasan Hutan Kota.
Lalu apa kesimpulan dari pertemuan yang justru tidak dihadiri Direktur PT HKKB, Mintardi Halim alias Aming, sebagai pengundang itu? Setidaknya ada empat point yang menjadi kesepakatan.
Pertama: Warga masyarakat dari tiga kelurahan –Way Dadi, Way Dadi Baru, Kecamatan Sukarame, dan Way Halim Permai, Kecamatan Way Halim- meminta pengusaha (PT HKKB) untuk terlebih dahulu melengkapi surat izin bangunan (IMB), serta kejelasan kepemilikan lahan, dan site plan proyek.
Kedua: Penyusunan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) segera diselesaikan dengan melibatkan utusan perwakilan masyarakat, sehingga meminimalisir dampak.
Ketiga: Ada kesetaraan dan kejelasan peranserta masyarakat di sekitar proyek pada masa prakonstruksi, konstruksi, dan operasional.
Keempat: Masyarakat meminta untuk sementara kegiatan pengurugan tanah material dan pembangunan saat ini, dihentikan, sepanjang dokumen-dokumen dimaksud belum dilengkapi pihak perusahaan.
“Harapan kami, pihak pengembang mematuhi kesimpulan rapat ini. Dan Pemkot Bandar Lampung bersama Pemprov Lampung dapat melakukan pengawasan semua aktivitas di atas lahan tersebut,” ujar tokoh masyarakat Kelurahan Way Dadi Baru, H Darwis Fauzi, sebagaimana dikutip dari be1lampung.com.
Sebagaimana diketahui, agenda konsultasi publik terkait penyusunan AMDAL itu digagas PT Hasil Karya Kita Bersama (HKKB) di Hotel Nusantara, Jln Bypass Soekarno-Hatta, Kali Balok, Sukabumi, Bandar Lampung, Sabtu (13/1/2024) pagi hingga siang.
PT HKKB pimpinan Mintardi Halim alias Aming, diketahui, akan membangun kawasan perumahan dan ruko di bekas lahan Hutan Kota yang ada di tepian Jln Soekarno-Hatta, tepatnya sejak dari samping RS Immanuel hingga mendekati Gedung Bagas Raya. Juga lahan di samping dan depan Transmart Lampung di Jln Sultan Agung, Way Halim.
Kalangan aktivis pecinta lingkungan memprotes keras rencana pembangunan “superblok” tersebut. Karena telah menghilangkan Hutan Kota yang selama ini menjadi “paru-paru” bagi warga Bandar Lampung. Penebangan ratusan pohon berusia belasan tahun yang penanamannya diprakarsai Anshori Djausal juga dinilai merupakan praktik perusakan atas lingkungan dan melanggar ketentuan perundang-undangan.
Ditambah pengurugan material yang lebih tinggi sekitar 4 meter dari bangunan warga sekitar, dikhawatirkan akan menimbulkan bencana banjir ke depannya. Bahkan, ada indikasi kuat bila kegiatan pengurugan itu belum memiliki izin sama sekali dari pihak terkait. (fjr)

















