EkbisHeadlineHukum & KriminalLampung Raya

PT Umas Jaya Wan Prestasi, Pj Gubernur Jangan Berdiam Diri

LAMPUNG TENGAH – Kebijakan yang diambil PT Umas Jaya Agrotama, Terbanggi Besar (UJA-TB), Lampung Tengah, terkait harga singkong dengan mewajibkan kadar pati minimum 24% diluar keputusan bersama yang diambil 23 Desember 2024 lalu, dinilai sebagai wan prestasi.

“Apabila klausul penambahan persyaratan dalam penjualan singkong oleh petani itu tidak terlebih dahulu dibicarakan oleh para pihak, khususnya Pj Gubernur dan petani, maka PT Umas Jaya telah senyatanya melakukan wan prestasi. Karena itu, Pj Gubernur jangan hanya berdiam diri. Melainkan harus berani mengambil sikap tegas kepada PT Umas Jaya, sebagai wujud komitmen pemerintah yang benar-benar peduli dan mendukung dinaikkannya harga singkong,” kata praktisi hukum yang juga mantan anggota DPRD Lampung beberapa periode, H. Abdulllah Fadri Auli, SH, Jum’at (17/1/2025) malam.

Menurutnya, jika Pj Gubernur Samsudin tidak mengambil langkah tegas atas apa yang dilakukan PT Umas Jaya dengan mewajibkan singkong petani berkadar pati 24% baru pihaknya akan membeli -yang hal tersebut tidak ada didalam Berita Acara Keputusan Bersama 23 Desember 2024- berarti pemerintah juga tidak konsisten dengan Keputusan Bersama yang berisi 8 point itu sendiri. Dan hal ini akan berdampak perusahaan semakin tidak taat dengan pemerintah.

“Sekali pihak yang memiliki otoritas –Pj Gubernur Samsudin- tidak mengambil sikap tegas, akan semakin merosot wibawa pemerintah dihadapan para pengusaha tapioka. Sekarang saja, masih banyak perusahaan yang belum mematuhi keputusan bersama itu, seperti di Lampung Utara yang hanya mau membeli singkong dengan harga Rp 1.150 per-Kg dengan rafaksi antara 16 sampai 20%. Padahal jelas-jelas, keputusan bersama menetapkan harga Rp 1.400 per-Kg dengan rafaksi 15%,” lanjut Bang Aab, panggilan akrab Abdullah Fadri Auli.

Seperti diberitakan sebelumnya, keputusan bersama antara Pemprov Lampung, pengusaha, dan petani pada 23 Desember 2024 lalu mengenai harga singkong Rp 1.400/Kg dan rafaksi maksimal 15% dengan minimal umur panen 9 bulan, ternyata tidak diikuti sepenuhnya oleh PT Umas Jaya Agrotama, Terbanggi Besar, Lampung Tengah.

Perusahaan tapioka skala besar itu justru membuat aturan baru sebagai tambahan persyaratan dari isi keputusan bersama. Yaitu dengan kadar pati minium 24%. Jika kadar pati dibawah angka tersebut, maka singkong yang dijual petani tidak akan diterima. Tentu saja hal ini merupakan pelanggaran atas keputusan bersama yang ditandatangani pada 23 Desember 2024 silam.

Adanya tambahan persyaratan baru bagi petani singkong tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor: 04/15/UJA-TB/D.6/1/2025, tertanggal 15 Januari 2025, ditandatangani Adas Widiasmoro selaku Plant Based Production Head PT Umas Jaya Agrotama.

Didalam pengumuman itu diuraikan: Diberitahukan kepada petani singkong bahwa harga singkong di Pabrik Tapioka PT UJA-TB, terhitung hari Kamis, 16 Januari 2025, sebagai berikut: Harga singkong Rp 1.400/Kg, potongan 15%, kadar pati minimum 24%. Terdapat catatan pada surat terbuka itu: Jika kadar pati dibawah 24%, tidak diterima.

Adanya persyaratan tambahan pada PT Umas Jaya Terbanggi Besar ini, tentu mengherankan. Pasalnya, pada rapat koordinasi pembahasan menurunnya harga ubi kayu (singkong) tingkat petani di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur Lampung, 23 Desember 2024 lalu, pihak PT UJA-TB juga salah satu yang hadir dari 24 perusahaan tapioka lainnya. Terbukti dari daftar hadir nomor 3 diatas materai Rp 10.000 dan ditandatangani.

Adanya persyaratan tambahan ini pun telah diketahui Pansus Tata Niaga Singkong DPRD Provinsi Lampung yang sepekan ini gencar melakukan roadshow ke beberapa perusahaan tapioka di empat daerah sentra komoditas singkong di Lampung, yaitu Lampung Utara, Lampung Tengah, Mesuji, dan Lampung Timur.

Menurut Ketua Komisi II DPRD Lampung, Ahmad Basuki, kerja Pansus Tata Niaga Singkong merupakan momentum untuk membenahi tata niaga pertanian di Lampung, guna memastikan harga yang berkeadilan, melindungi, dan meningkatkan kesejahteraan petani.

“Membela petani sama dengan membela kehidupan,” kata Ahmad Basuki, politisi asal PKB itu sambil menambahkan, kerja pansus sampai awal Maret 2025 mendatang. (fjr)

Related Posts

Load More Posts Loading...No More Posts.