HeadlineLampung Raya

Raden Adipati Lantik 86 Pj. Kepala Kampung

WAY KANAN – Bupati Way Kanan melantik sebanyak 86 Pejabat Kepala Kampug dari Lima Belas kecamatan di Gedung Serba Guna Blambangan Umpu (GSG), Rabu (21/12/22), hal itu Bedasarkan surat Keputusan Bupati Way Kanan NOMOR B. 212 /IV.13-WK/HK/2022 Pemberhentian kepala kampung dan pengangkatan penjabat kepala kampung dalam wilayah kabupaten Way Kanan.

Pelantikan di hadiri ,para pejabat yang akan di Lantik ,dari Lima belas kecamatan, para camat ,ibu PPK kabupaten, serta para istri pejabat kepala kampung dan masyarakat.

Dalam sambutan Bupati meminta para pejabat kepala kampung yang di Lantik ,bisa bekerja dengan baik,dan jaga netralitas nantinya ,dalam pemilihan kepala kampung yang di Laksanakan serentak ,harapan bupati .

Intinya bekerja lah dengan baik ,di kampung yang kalian jabat dan saling menjaga ke kompakan antara aparatur kampung.

Keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan nya pada hari ini Rabu (21/12/22).

Dalam melaksanakan tugasnya Penjabat Kepala Kampung bertanggung jawab kepada Bupati melalui Camat.

Biaya yang timbul akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Way Kanan.
Masa jabatan Kepala Kampung sebagaimana dimaksud pada Diktum kedua adalah terhitung sejak tanggal ditetapkan sampai dengan terpilih dan disahkannya Kepala Kampung Definitif Hasil Pemilihan Kepala Kampung Serentak.(nn)

Related Posts

Load More Posts Loading...No More Posts.