HeadlineHukum & KriminalLampung Raya

Rakor di Mapolsek Rumbia Terkait Izin Keramaian & Kegiatan Masyarakat, Hasilkan Sejumlah Kesepakatan

LAMPUNG TENGAH  –  Dalam rangka harkamtibmas wilayah, Kepolisian Sektor Rumbia Lampung Tengah beserta unsur pimpinan Kecamatan Rumbia, Putrarumbia dan Buminabung menggelar Rapat Koordinasi di Mapolsek Rumbia, Kamis (19/01/23).

Rakor yang dipimpin Kapolsek Rumbia Iptu Hairil Rizal  ini dihadiri Camat Rumbia Eri Leonara, Camat Putrarumbia Eka Dedi Mahendra dan Camat Buminabung Rayendra Firasad, Danramil Rumbia serta perwakilan tokoh masyarakat dan para pemilik usaha orgen tunggal, membahas terkait izin keramaian serta kegiatan masyarakat.

Menurut Kapolsek Rumbia Iptu Hairil Rizal, tujuan rakor adalah untuk berkoordinasi terkait peningkatan pengawasan terhadap kegiatan masyarakat yang berdampak pada kondisi kamtibmas, sekaligus membuat kesepakatan bersama yang wajib dipatuhi.

“Dalam rapat ini kita membahas tentang izin keramaian dan kegiatan masyarakat, serta  batasan waktu maupun kendala-kendala di lapangan,” ujarnya.

Rakor tersebut juga menghasilkan sejumlah kesepakatan, diantaranya untuk kegiatan hiburan orgen tunggal dibatasi hingga pukul 18:00 WIB, terkecuali kegiatan keagamaan, adat dan olahraga.

Sanksi tegas  juga akan diterapkan jika terjadi pelanggaran, yakni apabila terjadi penangkapan, penggerebekan pada saat acara orgen tunggal yang dijadikan pesta narkoba dan lainnya, maka alat atau sarana yang dipergunakan akan dijadikan sebagai barang bukti.

Namun demikian, apabila pemilik orgen tunggal melaporkan kepada polisi tentang adanya pemaksaan pihak lain terkait batasan waktu, maka alat orgen tunggal tidak dapat disita sebagai barang bukti. Selanjutnya, terkait kegiatan keagamaan, adat dan olahraga, harus ada pernyataan dari tokoh masyarakat, tokoh adat maupun tokoh agama serta kepala desa, sesuai dengan waktu yang ditentukan. (rls)

Related Posts

Load More Posts Loading...No More Posts.