PESISIR BARAT – Direktorat Jendral Bina Pemerintahan Desa (Ditjen Binapemdes) pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyelenggarakan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penyelenggaraan Pemerintahan Desa bertempat di Gedung Direktur Jendral Bina Pemerintahan Desa, Jakarta Selatan. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka penguatan Pemerintahan Desa dan refleksi sembilan (9) tahun penerapan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Rapat tersebut dibuka secara resmi oleh Direktur Jendral (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa, Eko Prasetyanto Purnomo Putro, dan diikuti oleh seluruh Kepala Dinas PMD (Pemberdayaan Masyarakat Desa) ditingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota dengan didampingi para Pejabat Eselon II, III dan IV; para Pejabat Fungsional di lingkup Dirjen Binapemdes Kemendagri; para Narasumber; para tamu undangan yang turut hadir.
Dalam waktu yang sama ditempat yang berbeda, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Barat mengikuti kegiatan tersebut secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting bertempat di ruang Media Center Gedung A Lantai 1, Komplek Perkantoran Pemkab Pesisir Barat.
Dalam arahannya, Dirjen Binapemdes menyampaikan bahwa, Rakornas kali ini mengusung tema “Refleksi Undang-Undang No 6 Tahun 2014 Tentang Desa”, dimana hal ini tentunya sangatlah penting, mengapa di setiap era desa itu harus diatur. Beliau menambahkan bahwa kegiatan ini juga dilaksanakan sebagai evaluasi proses pengaturan desa-desa di seluruh wilayah Pemerintah Daerah (Provinsi, Kabupate/Kota) di Indonesia.
“Kalau kita melihat desa-desa kita, memang jumlahnya sangatlah banyak dan tersebar tidak merata, oleh karena itu perlu suatu pengaturan yang komprehensif, dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa ini, adalah satu-satunya undang-undang yang mengatur tentang desa secara Komprehensif dari tahun ketahun, karena jumlah desa kita saat ini sudah mencapai 75.266 dengan tingkat perkembangan yang bervariatif”, ujar Dirjen Binapemdes
Perlu diketahui bersama, ada 2 permasalahan pada Pemerintahan Desa sehingga dianggap perlu untuk mengatur tata pelaksanaan Pemerintahan Desa dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, permasalahan tersebut antara lain:
1. Di setiap desa memiliki perkembangan yang berbeda-beda, termasuk penganggarannya
2. Desa tersebar tidak merata, di Jawa kurang lebih ada 23.000 desa, sedangkan di Sumatera kurang lebih 23.045 desa, artinya dari 2 per 3 jumlah desa di Indonesia ada di Jawa dan Sumatera. Sedangkan di Kalimantan dan Sulawesi kurang lebih ada 15.000, di Maluku, Papua, Nusa Tenggara kurang lebih ada 13.000
“Oleh karena itu, bagaimana caranya, kita harus ada sinegritas dalam pengaturan ini, maka harus kita cermati dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ini, mengatur desa bukan hanya mengatur pemerintahanya saja tetapi juga mengatur masyarakatnya”, tambah Dirjen Binapemdes. (*)