HeadlineSumatera

Rancangan Qanun Penyiaran Aceh Diminta Kaji Ulang

BANDA ACEH – Manager Radio Kontiki, Daniel Abdi, menyebutkan soal rancangan qanun penyiaran Aceh sangat memberatkan lembaga penyiaran swasta. Pasalnya, dalam qanun tersebut mengatur yang sifatnya menyeragamkan, padahal radio-radio swasta di Aceh memiliki pangsa pasar sendiri.

Untuk itu, Daniel, meminta para pemangku kepentingan untuk mengkaji ulang dan merancang kembali qanun tersebut.

“Sebagai pemakai frekuesnsi untuk bisnis, kita punya target pendengar sendiri, sementara qanun itu terlalu banyak mengatur kedaerahan dan melupakan fungsi radio,” kata Daniel, Minggu, 12 November 2023.

Menurut Daniel, setiap radio memiliki keunikan masing-masing, ada radio yang mempunyai ciri khas dan target yang berbeda-beda.

Ada juga radio yang memutarkan lagu-lagu Aceh, kemudian ada radio khusus dakwah, radio untuk remaja dan lain sebagainya.

Jika harus memproduksi konten enam puluh persen berbahasa Aceh, kata Daniel, itu sangat memberatkan.

Terlebih kondisi radio saat ini semakin tergerus dan ditinggalkan, kemudian diikat dalam qanun dan membuat konten yang tentunya membutuhkan biaya produksi.

Kondisi tersebut, menurut Daniel, akan mematikan radio. Karena dipaksakan memproduksi konten. “Siapa yang mau menanggung harus informasi ke Aceh-an, sedangkan kita sedang sulit saat ini,” ujarnya. Menurut Daniel, qanun penyiaran yang telah dirancangkan tersebut belum memiliki formulasi yang jelas.

Daniel berharap pemerintah dapat merancang program memajukan Bahasa Aceh dengan mempergunakan radio swasta dan mengeluarkan biaya produksinya.

“Jadi harus dilihat secara luas, bukan dalam kaca mata sempit, coba dilakukan satu inventaris masalah oleh DPRA dan pemangku kepentingan, kemudian dilakukan survey apa sih permasalahannya setelah itu baru dikabarkan,” kata Daniel. (ajnn)

Related Posts

Load More Posts Loading...No More Posts.