BANDAR LAMPUNG – DPRD Kota Bandarlampung resmi mengajukan enam rancangan peraturan daerah (Raperda) usulan inisiatif kepada Pemkot Bandarlampung dalam rapat paripurna, Senin (8/9/2025). Usulan itu dibacakan Wakil Ketua II DPRD Bandarlampung, Afrizal.
Enam Raperda tersebut meliputi Penyelenggaraan Toleransi Masyarakat, perubahan atas Perda No: 4 /2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan Kawasan Permukiman 2025–2045.
Selanjutnya, Penyelenggaraan Gizi, Bank Perekonomian Rakyat Waway Lampung dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah Bandarlampung.
Afrizal memaparkan, Raperda tentang toleransi memuat 18 bab dan 41 pasal, sedangkan Raperda perumahan mencakup 10 bab dengan 46 pasal. Sementara itu, Raperda Bank Waway berisi 5 bab dengan 14 pasal.
Menanggapi usulan tersebut, Walikota Bandarlampung Eva Dwiana menegaskan agar pembahasan tidak terburu-buru. Ia menekankan pentingnya kajian menyeluruh sebelum setiap Raperda disahkan.
“Raperda yang dihasilkan harus jelas, bermanfaat, tidak bertentangan dengan kepentingan umum, dan tidak menimbulkan ekonomi biaya tinggi,” ujar Eva.
Eva juga mengingatkan agar pembahasan lanjutan dilakukan melalui komisi, gabungan komisi, atau panitia khusus (Pansus) DPRD bersama tim eksekutif. Hal ini, kata dia, sesuai dengan Permendagri No: 80/ 2015 yang telah diubah dengan Permendagri No: 120/2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Menurut Eva, kajian mendalam diperlukan agar regulasi yang lahir benar-benar bisa menjadi payung hukum yang dibutuhkan masyarakat dan dapat diimplementasikan tanpa menimbulkan masalah baru. “Semoga niat baik ini mendapat ridho Tuhan Yang Maha Esa demi kemajuan dan kemandirian Kota Bandarlampung,” kata Eva. (*)

















