PEKANBARU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau dan Kabupaten Kota sedang menitikberatkan pada agenda reses untuk menghimpun aspirasi masyarakat dalam suasana masa kampanye.
Meski begitu, Ketua Bawaslu Riau, Alnofrizal, menegaskan peringatan tegas agar anggota DPRD Provinsi Riau dan Kabupaten Kota tidak memanfaatkan reses sebagai ajang kampanye.
“Reses itu berbeda dengan kampanye. Jangan sampai reses itu berkedok kampanye. Reses itu menyerap aspirasi masyarakat, sementara kampanye itu meminta masyarakat untuk memilihnya. Itu berbeda. Ada ancaman pidananya karena menggunakan anggaran dan fasilitas negara untuk kampanye,” tegas Alnofrizal dalam keterangan pers dikutip Jumat (26/1).
Ia menekankan bahwa apabila terjadi penyalahgunaan reses sebagai bentuk kampanye, masyarakat diminta segera melaporkan ke Bawaslu Riau.
“Kepada anggota DPRD, kami ingatkan jangan reses tapi kampanye, karena ada ancaman pidana,” tambahnya.
Alnofrizal juga memperingatkan agar tidak ada atribut kampanye yang melekat saat kegiatan reses. “Sekarang kami telah memiliki pengawas hingga ke tingkat bawah, kami akan awasi dengan ketat,” ungkapnya.
Upaya Bawaslu Riau ini bertujuan untuk menjaga integritas reses sebagai forum bersentuhan langsung dengan kebutuhan dan harapan masyarakat, tanpa tercemar oleh kepentingan politik kampanye. (mcr)