TANJUNGPINANG – Anggaran APBD Kota Tanjungpinang senilai lebih dari lima belas miliar telah digunakan untuk perjalanan dinas di Sekretariat DPRD Kota Tanjungpinang, menurut laporan resmi yang dikeluarkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Transparansi anggaran ini dapat diakses melalui situs resmi, sehingga masyarakat dapat memantau penggunaan anggaran tersebut dari Bulan Januari hingga Juli 2023.
Berdasarkan informasi yang dilansir oleh batamanews dari situs pemerintah, rincian anggaran perjalanan dinas di Sekretariat DPRD Kota Tanjungpinang untuk 30 anggota DPRD yang terpilih pada Pemilu sebelumnya adalah sebagai berikut:
1. Belanja Perjalanan Dinas Biasa: Rp3.185.030.265 (Volume satu tahun)
2. Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota: Rp60.000.000 (600 orang / kali )
3. Fasilitasi Tugas DPRD, Belanja Perjalanan Dinas Biasa: Rp7.305.020.375
4. Pembahasan Kebijakan Anggaran Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota: Rp2.400.000
5. Penyerapan dan Penghimpunan Aspirasi Masyarakat, Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota: Rp162.000.000
6. Penyerapan dan Penghimpunan Aspirasi Masyarakat, Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota: Rp162.000.000
Selain uang tersebut ada juga tunjangan transportasi untuk anggota DPRD Kota Tanjungpinang yaitu senilai total Empat miliar lebih (Rp4.419.666.240) dengan volume 11 Bulan.
Selain itu, terdapat polemik terkait persetujuan DPRD Kota Tanjungpinang mengenai kenaikan tarif tiket masuk atau pas masuk Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang oleh PT. Pelindo. Penandatanganan kesepakatan yang dilakukan di luar daerah tersebut telah memicu banyak pertanyaan dari masyarakat.
Dalam rangka meningkatkan transparansi, pihak DPRD Kota Tanjungpinang diharapkan dapat memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai alokasi anggaran perjalanan dinas dan memastikan bahwa dana tersebut digunakan secara efisien dan tepat sasaran. Hal ini akan membantu membangun kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan anggaran publik.
Redaksi akan terus mengikuti perkembangan berita ini dan memberikan informasi lebih lanjut seputar penggunaan anggaran APBD Kota Tanjungpinang untuk perjalanan dinas di Sekretariat DPRD. Semoga informasi ini bermanfaat bagi warga Kota Tanjungpinang dan masyarakat umum untuk memahami lebih jelas tentang pengelolaan anggaran publik di daerah ini. (*)

















