HeadlineHukum & KriminalLampung Raya

RTH Itu Amanat Undang-Undang

Oleh: Gunawan Handoko

TAMAN Hutan Kota (THK) di kawasan Way Halim, Bandar Lampung, harus dipertahankan fungsinya sebagai ruang terbuka hijau (RTH) untuk memenuhi amanat undang-undang, dimana setiap wilayah harus memiliki RTH minimal 30% dari luas wilayah yang ada. Pemerintah harus konsisten atas pengakuan pentingnya lingkungan hidup dan konsep keberlanjutan dengan membangun kota yang berwawasan lingkungan, demokratis, dan manusiawi. Kita semua paham bahwa salah satu kesulitan yang dihadapi Pemerintah Kota Bandar Lampung saat ini adalah mewujudkan ruang terbuka hijau (RTH) dalam luasan yang cukup dan memadai. Selain berfungsi sebagai paru-paru kota, keberadaan RTH sekaligus dapat menjadi fasilitas publik atau public space. Bahkan bukan hanya membangun fasilitas publik, tetapi juga menyediakan fasilitas sarana prasarananya yang berkualitas dan bercita rasa.

GOR Saburai dan Elephant Park yang digadang-gadang dapat menjadi RTH yang representatif bagi warga Kota Bandar Lampung khususnya, justru dibongkar dan berubah fungsi menjadi masjid. Sekarang giliran kawasan Hutan Kota Way Halim yang bernasib sama, akibat keserakahan pengembang dan sikap abai Pemerintah Kota Bandar Lampung.

Jika ditinjau dari perspektif UU Nomor: 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor: 25 Tahun 2000 tentang kewenangan pemerintah daerah sebagai daerah otonom, inilah momentum yang sangat tepat dalam penyelenggaraan pengelolaan lingkungan hidup dan sumberdaya alam, khususnya dalam rangka mempertahankan eksistensi RTH di lingkungan perkotaan.

Di era Walikota Bandar Lampung Edy Sutrisno, kawasan tersebut selama lebih kurang 5 tahun sudah terlanjur menjadi taman publik, sebelum akhirnya ditutup oleh pihak yang mengklaim sebagai pemilik HGU. Bahkan di area tersebut telah dibangun secara permanen berbagai fasilitas, antara lain musholla, gedung sekretariat PKK, perpustakaan dan taman baca serta sarana air bersih berupa sumur bor. Selain itu, di area tersebut juga telah dibangun embung yang memiliki fungsi ganda, yakni untuk menampung limpahan air dari Perumnas Way Halim, sekaligus tempat rekreasi pemancingan.

Pada kondisi saat ini, DPRD Provinsi Lampung akan bertindak sangat hati-hati dengan hati nurani yang paling dalam. Karena jika sampai keliru dalam mengambil keputusan, maka dampak buruknya akan diingat masyarakat sepanjang masa.

Terkait dengan hal ini, Gubernur Lampung dan DPRD Provinsi Lampung harus mengambil sikap dan langkah-langkah konkrit sebelum alih fungsi tersebut benar-benar terjadi.

Dewan tentu sangat paham bahwa Pemerintah Provinsi Lampung sangat berkepentingan terhadap estetika dan perwajahan Kota Bandar Lampung sebagai ibukota provinsi. Artinya, baik buruknya wajah Kota Bandar Lampung merupakan cermin dari Provinsi Lampung. Dengan demikian, Dewan juga sudah paham bagaimana seharusnya mengelola dan membangun kota, yakni tetap menghargai harkat hidup dan martabat manusia.

Cara kita membangun dan menata kota bisa menjadi alat yang kuat untuk membangkitkan kesetaraan dan kesatuan sosial. Di akhir masa jabatan Gubernur Lampung maupun anggota DPRD Provinsi Lampung, hendaknya tidak membuat sejarah yang kurang baik untuk dikenang masyarakat sepanjang masa.

*penulis: pemerhati lingkungan.

Related Posts

Load More Posts Loading...No More Posts.