Laporan : Heri Suroyo
JAKARTA – Rancangan Undang Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana, berjalan lamban seperti siput pembuatnya, yakni para anggota DPR menganut falsafah, “Alon-alon Asal Kelakon”, atau ” Biar Lambat Asal Selamat”.
“Ya, seperti itu. Karena seingat saya pada tahun 2020, tepatnya di bulan 9, kita juga sudah bicara soal yang sama itu. Nyatanya, sampai saat ini pun kita masih bicara yang sama, belum klar-klar juga,” kata Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil dari Fraksi PKS pada diskusi Forum Legislasi dengan tema: Urgensi RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana, yang digelar di Media Center MPR/DPR/DPD RI, Gedung Nusantara III Kompleks Parlemen, Senayan.
Nasir Djamil menjelaskan, undang-undang atau rancangan undang-undang ini adalah RUU inisiatif dari pemerintah. Berjalan seperti siput karena ada ke kekhawatiran, UU ini nantinya menjadi senjata makan tuan.
Maka yang terjadi saat ini, dan kenapa berjalan seperti siput, ada kemungkinan masih pada memikirkan, kemana nantinya undang-undang ini mau diarahkan.
Tidak aneh kan. Yang punya aset adalah orang yang punya kuasa, orang yang tak punya kasa mana mungkin punya aset. Orang yang punya kuasa mengkhawatirkan, nantinya UU itu akan mengarah kepadanya. Termasuk di gedung ini,” tegas Nasir Djamil sambil berseloroh.
Menurut Nasir Djamil, di gedung ini adalah orang berkuasa, di antaranya adalah, kuasa membuat anggaran, kuasa membentuk undang-undang dan kuasa untuk melakukan pengawasan.
“Yang diseberang sana ada kuasa untuk menggerakan sumber daya manusia dan kemudian mengekseskusi angaran-anaggran yang disepakati dalam rencana anggaran dan pendapatan belanja negara kalau itu dalam skala nasional,” kata Nasir.
Oleh karena itu, kata Nasir, tidak heran kalau RUU ini jalannya seperti siput menuju ke UU. Karena memang yang punya aset adalah orang yang punya kuasa, dan kekuasaan itu cenderung korup.
“Jadi semakin besar kekuasaannya, semakin besar potensi untuk mendapatkan aset, semakin besar kekuasaannya, semakin besar untuk melakukan penyimpangan,” katanya.
“Karena RUU ini merupakan inisiatif Pemerintah, jangan-jangan pemerintah juga menyesal menyodorkan rancangan undang-undang ini. Takut, jangan-jangan, namanya juga ke bawa di Undang undang ini. Nah, jangan-jangan, berarti kan bisa jadi iya dan bisa jadi tidak,” tambah Nasir Djamil.
Padahal, menurut Nasir Djamil, RUU ini dalam konteks pencegahan dan pemberantasan tidak pidana, apakah itu tindak pidana korupsi atau terorisme atau kejahatan-kejahatan lainnya yang di situ ada potensi yang penggelapan aset, maka sebenarnya rancangan undang-undang ini sangat strategis, kalau memang berkeinginan aset-aset itu tidak hilang. ##