KEPRI – Dalam rangka rangkaian peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2023, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau melalui Bidang Tindak Pidana Khusus dan Intelijen mengadakan kegiatan Penyuluhan Hukum tentang Pencegahan Tindak Pidana Korupsi pada masyarakat yang diselenggarakan pada hari Selasa (5/12/23) di Aula Kantor Kecamatan Bintan Timur
Adapun kegiatan Penyuluhan Hukum ini dapat terselenggara atas kerjasama Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bintan serta diikuti oleh Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bintan, Camat Bintan Timur, para Kepala Desa, Perangkat Desa, Aparatur BumDes dan Masyarakat Desa dengan jumlah peserta yang hadir sebanyak lebih kurang 100 orang.
Kegiatan Penyuluhan Hukum ini dibuka oleh Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Tengku Firdaus, SH., MH., didampingi Kasi Penkum Denny Anteng Prakoso, SH., MH., dan Kasi Penyidikan Junaidi Abdilah Siregar, SH., MH., dan Kasi Intel Kejari Bintan Syamsul Apriwahyudi Sahubauwa, SH.
Pada sambutannya Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Tengku Firdaus, SH., MH., menyampaikan kegiatan ini dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedia (Hakordia) Tahun 2023, selanjutnya Asintel Kejati Kepri juga menyampaikan mengenai pengelolaan keuangan desa dimana pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa yang disebut dengan PKPKD adalah Kepala Desa yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan penggunaan keuangan desa.
Prinsip yang mendasari keuangan desa dikelola harus berlandaskan kepada transparansi, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. Bahwa berdasarkan arahan Jaksa Agung dalam penanganan perkara terkait pengelolaan keuangan desa khusus penanganan laporan atau pengaduan terkait dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan desa lebih mengedepankan upaya prefentif atau pencegahan dengan lebih mengutamakan peran APIP dalam penyelesaian terjadinya suatu permasalahan dalam pelaksanaan Pemerintahan Desa, selanjutnya Asintel Kejati Kepri menyampaikan bahwa apabila para Kepala Desa berikut perangkat desa yang masih ragu didalam pelaksanaan Pengelolaan Dana Desa dapat melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Kejaksaan oleh karena Kejaksaan dalam hal ini memiliki program Jaksa Garda Desa yang telah ditindak lanjuti dengan adanya penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Desa dengan seluruh Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri se-wilayah Provinsi Kepulauan Riau, dengan adanya Inovasi dalam rangka menciptakan komunikasi dan koordinasi yang intensif dengan membuat grup Whatsapp (WA) antara jajaran Kejati Kepri dengan seluruh Kepala Desa se-wilayah Provinsi Kepulauan Riau untuk bertujuan agar dapat memberikan masukan secara cepat dan tepat kepada para Kepala Desa dalam menjalankan Pemerintahan Desa maupun mewujudkan pengelolaan keuangan desa yang berdasarkan ketentuan peraturan perUndang-undangan.
Kegiatan Penyuluhan Hukum ini mengangkat tema tentang “Pencegahan Tindak Pidana Korupsi pada Pemerintah Desa“, dan yang bertindak sebagai Narasumber Kasi Penyidikan pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Junaidi Abdilah Siregar, SH., MH., dan Kasi Penkum Denny Anteng Prakoso, SH., MH. (am)