BANDAR LAMPUNG – Team Tekab 308 Presisi dan Unit Ranmor Polresta Bandar Lampung, berhasil mengamankan tersangka tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) hingga menyebabkan korban mengalami luka.
Adapun identitas tersangkanya Mezi Dian Falase (24) warga Kaliawi. Sementara temannya yang masuk DPO berinisial RD.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra menyebutkan, bahwa kejadian tersebut berada di Jalan Soekarno-Hatta tepat pada hari Selasa (20/2/3024) sekira pukul 11.00 Wib.
“Saat itu dua orang memberhentikan motor korban dan menendang hingga korban terjatuh,” katanya, Jumat (23/2/2024).
Setelah itu, spontan kedua tersangka langsung melukai kepala korban menggunakan pisau untuk merebut motor miliknya.
Akan tetapi, pada saat tersangka menganiaya korban masyarakat sekitar langsung menolong dan melakukan pengejaran.
“Sementara itu korban dibawa oleh warga sekitar ke Puskesmas untuk dilakukan pengobatan dan perawatan,” jelasnya.
Saat itu juga, Satreskrim Polresta Bandar Lampung yang mendapat kabar bahwa tersangka sedang di amuk massa oleh warga sekitar.
Sehingga Team langsung melakukan pengejaran terhadap Rekan nya yang melarikan diri yang masuk dalam DPO.
Anggota berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti buah bilah pisau milik tersangka dan buah tas hitam milik korban. (*)