BANDAR LAMPUNG – Tim Tekab 308 Satreskrim Polresta Bandar Lampung dan unit Reskrim Polsek Kedaton berhasil meringkus satu dari tiga pelaku penggeroyokan yang terjadi pada Sabtu, (29/6/2024) silam, di Parkiran Mall Ramayana, Raja Basa, Bandar Lampung.
JE (43), warga Kelurahan Raja Basa, Bandar Lampung, ditangkap petugas tempat pelariannya, di Desa Gunung Raya, Marga Sekampung, Kabupaten Lampung Timur, pada Kamis (11/7/2024) dini hari.
Kapolsek Kedaton AKP Budi Harto, SH, MH, mengatakan bahwa petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku, karena coba melawan petugas dan melarikan diri saat akan ditangkap.
“Petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terukur, karena saat akan ditangkap, pelaku coba melawan petugas dan melarikan diri” Kata Kapolsek Kedaton AKP Budi Harto, Kamis (11/7/2024).
Peristiwa pengeroyakan ini sendiri terjadi pada Sabtu, (29/6/2024) sore, di pelataran parkir Mall Ramayana, Raja Basa, Bandar Lampung, dimana ketiga pelaku secara bersama sama menganiaya korban JS (34) hingga korban mengalami luka tusuk di bagian pinggang dan rusuk sebelah kanan, dan mendapatkan perawatan di rumah sakit.
“Pemiciunya masalah uang parkir, korban marah saat ditagih uang parkir kendaraan, karena merasa dirinya warga sekitar” kata Budi.
Sempat terjadi cekcok mulut, sampai akhirnya salah satu pelaku yang merupakan juru parkir di Mall tersebut, menghubungi pelaku JE (43) untuk datang ke lokasi sampai akhirnya perkelahian terjadi.
Terkait peran, Budi mengatakan bahwa pelaku JE (43) merupakan orang yang menusukkan pisau ke tubuh korban.
Polisi kini masih memburu dua orang pelaku lainnya yang terlibat dalam aksi penganiayaan berat tersebut.
“Identitas kedua pelaku lainnya sudah kita kantongi, saat ini masih dalam pengejaran” kata AKP Budi.
Selain pelaku, Polisi juga menyita 1 bilah pisau yang digunakan oleh pelaku saat menganiayan korban.(*)