LAMPUNG BARAT – Inspektur Inspektorat Kabupaten Lampung Barat Sudarto mengatakan, pihaknya telah mencatat sebanyak 2.792 Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah melaporkan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN).
“Dari sebanyak 3.562 pegawai yang sudah kita beri user id dan password nya hingga saat ini yang sudah melaporkan LHKASN nya baru 2.792 ASN,” kata Sudarto saat di konfirmasi, di Lampung Barat, Kamis.
Selanjutnya dia mengatakan, bahwa batas akhir penyampaian laporan LHKASN tersebut sebenarnya telah berakhir pada 21 Februari lalu, namun karena ada penambahan maka batas waktu penyampaian laporan diperpanjang hingga 31 Maret 2023.
“Sebenarnya untuk batas penyampaian akhir LHKASN itu berakhir 21 Februari tetapi karena ada penambahan ikita samakan dengan LHKPN tanggal 31 Maret 2023, dan mudah-mudahan tidak ada yang terlambat menyampaikan laporan hingga batas waktu yang telah ditentukan,” kata dia.
Pihaknya terus mendorong para ASN untuk menyampaikan laporan LHKASN tepat waktu sehingga seluruh pegawai yang ada di Kabupaten Lampung Barat ini bisa melaporkan kewajibannya sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.
“Mudah-mudahan tidak ada yang terlambat menyampaikan laporan karena kita terus mendorong para ASN untuk menyampaikan laporan tepat waktu sehingga kita berharap sebelum waktu yang telah di tentukan semua ASN sudah menyampaikan laporan nya,” ujar dia.
Berdasarkan informasi dari halaman website Kemenkeu bagi ASN wajib lapor LHKASN yang tidak memenuhi kewajiban lapor LHKASN maka pimpinan instansi dapat melakukan peninjauan kembali (penundaan/pembatalan) pengangkatan wajib lapor LHKASN dalam jabatan struktural atau fungsional.
Kemudian sanksi lain yang dapat dikenakan sesuai peraturan perundang-undangan juga dapat diberikan kepada ASN wajib lapor LHKASN yang tidak mematuhi kewajiban nya menyampaikan LHKASN. (*)