BANDARLAMPUNG — Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, selaku Ketua Forum Penataan Ruang (FPR) Provinsi Lampung, memimpin Rapat Pleno Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lampung Selatan dan Kabupaten Lampung Timur. Rapat digelar di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur Lampung, Bandarlampung, Senin (1/12/2025).
Kegiatan ini dihadiri perwakilan Pemerintah Provinsi Lampung, pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Lampung, instansi vertikal, asosiasi profesi, mitra pembangunan, serta tokoh masyarakat, baik secara luring maupun daring.
Rapat pleno FPR merupakan tahapan wajib dalam proses revisi RTRW sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Tahap ini dilakukan untuk memastikan keselarasan rencana tata ruang kabupaten/kota dengan RTRW Provinsi Lampung dan berbagai kebijakan penataan ruang nasional.
Dalam kesempatan tersebut, Sekda Lampung Selatan Supriyanto dan Sekda Lampung Timur Rustam Effendi menyampaikan sambutan senada. Mereka menegaskan bahwa revisi RTRW merupakan amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 sekaligus bagian dari kewajiban harmonisasi RTRW kabupaten/kota dengan RTRW provinsi dan nasional. RTRW dinilai sebagai instrumen dasar pembangunan yang menentukan arah kebijakan ekonomi, sosial, infrastruktur, hingga keberlanjutan lingkungan.
Penyusunan RTRW kedua daerah turut menyoroti sejumlah isu strategis, seperti pertumbuhan ekonomi, sinkronisasi data sektoral, pengendalian alih fungsi lahan lindung dan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B), perkembangan permukiman dan industri, isu perubahan iklim, konektivitas nasional, serta tantangan urbanisasi. Penyusunan tata ruang diharapkan mampu menjawab berbagai isu tersebut secara adaptif dan visioner.
Sementara itu, dalam arahannya, Sekdaprov Marindo Kurniawan menegaskan bahwa rapat pleno FPR merupakan tahap krusial untuk memastikan sinergi dan keterpaduan antarinstansi, sebagaimana diamanatkan dalam PP Nomor 21 Tahun 2021.
“Provinsi Lampung menargetkan menjadi salah satu provinsi dengan kekuatan ekonomi teratas pada tahun 2045. Karena itu, penataan ruang wilayah harus diarahkan pada pengembangan ekonomi yang berdaya saing dengan tetap memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan secara berkelanjutan,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa setelah ditetapkannya Perda RTRW Provinsi Lampung Nomor 14 Tahun 2023, seluruh pemerintah kabupaten/kota diwajibkan melakukan revisi dalam waktu satu tahun. Hingga kini, 12 dari 15 kabupaten/kota telah menyelesaikan revisi atau memasuki tahap penetapan. Lampung Selatan dan Lampung Timur termasuk daerah yang telah mencapai tahap pembahasan di tingkat provinsi pada tahun 2025.
Melalui forum ini, FPR bersama pemerintah kabupaten membahas tujuan pengembangan wilayah, penetapan pola dan struktur ruang, penentuan kawasan strategis, hingga peluang penguatan ekonomi daerah melalui tata ruang yang lebih responsif dan terarah.
Sekda juga menekankan pentingnya penyelarasan RTRW sebagai bagian dari persiapan menghadapi bonus demografi dan mewujudkan visi Indonesia Emas 2045, sekaligus mengajak seluruh kabupaten/kota yang belum melakukan revisi untuk segera menyusun RTRW secara komplementer, selaras, dan berjenjang dengan RTRW Provinsi Lampung.
“Saya mengajak kepada seluruh perangkat daerah di Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung untuk bekerja sama dalam mewujudkan penataan ruang yang lebih baik, ramah investasi, berbasis resiko dan berkelanjutan,” ujarnya.
Rapat Pleno FPR ini diharapkan mampu merespons potensi, tantangan, dan kebutuhan pengembangan ruang wilayah Lampung Selatan dan Lampung Timur secara berkelanjutan, serta memastikan keselarasan dengan kebijakan provinsi dan nasional. Hasil pembahasan akan dituangkan dalam berita acara resmi sebagai dasar pelaksanaan tahapan selanjutnya. (*)

















