PRINGSEWU – Sekretariat DPRD Kabupaten Pringsewu dan Kejaksaan Negeri Pringsewu melakukan kerjasama tentang pendampingan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Terkait hal tersebut, Sekretaris DPRD Kabupaten Pringsewu Relawan, S.E. dan Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Ade Indrawan, S.H. menandatangani Perjanjian Kerjasama di Kantor Sekretariat DPRD setempat, Jumat (03/02/23).
Penandatanganan Perjanjian Kerjasama tersebut disaksikan Ketua DPRD Kabupaten Pringsewu Suherman, S.E. beserta sejumlah anggota legislatif lainnya, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Pringsewu Purhadi, S.Sos., M.Kes., Inspektur Kabupaten Pringsewu Andi Purwanto, S.T., M.T.,
Kasi Datun Kejari Pringsewu Midian Hasiholan, S.H., M.Kn. serta Kabag Tata Pemerintahan Setdakab Pringsewu Dr.Supriyanto.
Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Ade Indrawan, S.H, berharap hubungan kerjasama Kejaksaan Negeri Pringsewu dengan seluruh stakeholders terkait di Kabupaten Pringsewu dapat terus terjalin dengan baik, khususnya dalam kerjasama bidang pertimbangan dan pendampingan hukum.
“Sebagaimana dikatakan Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanudin bahwa setiap kegiatan pengelolaan keuangan dimungkinkan terjadi adanya resiko. Namun tugas kita bersama adalah memastikan bahwa resiko tersebut tidak timbul dari niat jahat untuk menguntungkan diri pribadi sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara,” katanya.
Karenanya, ia berharap apa yang telah ditandatangani bersama tersebut dapat segera diimplementasikan dalam berbagai bentuk kegiatan nyata di lapangan. Perjanjian Kerjasama tersebut dilakukan sebagai salahsatu fungsi Kejaksaan khususnya bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
“Dengan penandatanganan Perjanjian Kerjasama tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat bagi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pringsewu dalam pengambilan kebijakan serta dapat memberikan bantuan hukum di dalam maupun di luar pengadilan, khususnya dalam masalah hukum Perdata dan Tata Usaha Negara,” harapnya.
Kejaksaan Negeri Pringsewu melalui Jaksa Pengacara Negara sebagaimana Perjanjian Kerjasama tersebut, siap memberikan pendampingan dan masukan terkait permasalahan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Namun demikian, dengan memberikan pendampingan tersebut, bukan berarti kejaksaan dapat mempengaruhi dan mengintervensi setiap kebijakan yang diambil oleh pemerintah daerah,” ujarnya. (ri)

















