BANDAR LAMPUNG – Sekretaris DPRD Provinsi Lampung Tina Malinda mengaku tidak tahu menahu soal adanya surat usulan Penjabat (Pj) Gubernur Lampung yang ditandatangani Ketua DPRD Mingrum Gumay pada 13 Mei 2024.
Surat dengan nomor 800.1.3.6/ 0464 /11.01/30/2024 itu hanya mengusulkan satu nama Pj Gubernur yakni Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung Fahrizal Darminto.
“Saya tidak tahu, justru baru tahu ini,” kata Tina Malinda saat dikonfirmasi, Selasa (21/5).
Tina Malinda mengatakan dirinya tidak mengetahui surat masuk dan surat keluar karena sedang kunjungan kerja.
“Saya tidak tahu, saya lagi kunker,” katanya lagi.
Saat ini, surat usulan Pj Gubernur bertanda tangan Mingrum Gumay menjadi polemik. Partai Golkar dan Demokrat meminta agar surat tersebut dianulir karena mekanismenya tidak jelas.
“Anulir saja surat yang baru itu. Kita kan sudah sama-sama sepakat dengan yang diusulkan pada Desember 2023 lalu, kalau ada usulan baru bisa dibahas bersama dulu,” ujar Sekretaris Golkar Lampung Ismet Roni.
Sementara itu, Sekretaris Demokrat Lampung Midi Iswanto menerangkan, pada 4 Desember 2023, DPRD Provinsi Lampung sudah sepakat mengusulkan 3 nama Pj Gubernur yakni Fahrizal Darminto, Rahman Hadi, dan Samsudin.
“Surat lama nomor 800.1.3.6/1403 1/!11.01/30/2023 tanggal 4 Desember 2023 belum dicabut, ini tiba-tiba muncul surat baru dan hanya satu nama. Kami tidak persoalkan namanya, tetapi yang dipersoalkan adalah mekanismenya,” kata dia.
Sampai saat ini, kata Midi, Kemendagri tidak mengirim lagi surat ke DPRD Lampung untuk usulan Pj. Gubernur Lampung. Apabila ada hal ini perlu melalui mekanisme yang sama seperti sebelumnya
Hingga berita ini diturunkan, Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay belum bisa dikonfirmasi. (rm)