TANGGAMUS – Bhabinkamtibamas Polres Tanggamus Polda Lampung Aipda Novri bersama Kepala Pekon Napal Kecamatan Kelumbayan Aminuryid dan aparatur pekon setempat memfasilitasi rembuk pekon.
Rembuk pekon tersebut terkait permasalahan sengketa tanah yakni terbitnya sertifikat namun tidak sesuai dengan surat jual beli digelar di Balai Pekon Napal, Klumbayan, Selasa 13 Desember 2022.
Kapolsek Limau Polres Tanggamus AKP Oktafia Siagian, S.H mengungkapkan, sengketa tersebut terjadi antara M. Sai (62) dan Kiptiyah (55) keduanya merupakan warga Pekon Napal, Kelumbayan.
“Di dalam surat jual beli tertera ukuran 676 M, namun di sertifikat tertera ukuran 1649 M. Sehingga kami memfasilitasi sengketa melalui rembuk pekon bersama apararut pekon,” ungkap AKP Oktafia Siagian mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K., M.K.P.
Kapolsek menjelaskan, hasil rembuk pekon yang dicapai bahwa Kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikan dengan kekeluargaan dan sepakat mengukur tanah sesuai dengan ukuran di surat jual beli.
“Pihak ke satu juga menyerahkan sertifikat ke pihak pekon untuk diperbaiki,” jelasnya.
Atas hal itu, Kapolsek berharap kedua pihak kembali dapat saling menjalin kekeluargaan seperti biasa.
“Melalui rembuk pekon tersebut, diharapkan semuanya dapat saling memaafkan dan kembali menjalin tali silaturahmi dengan baik,” tandasnya. (hr)