HeadlineHukum & KriminalPendidikanSumatera

Sengketa SDN 212, Pemilik Tanah Tuntut Pemkot Bayar Rp1,7 Miliar Sesuai Putusan Pengadilan

JAMBI – Akses jalan masuk ke SDN 212 yang terletak di Jalan Sunan Gunung Jati, Kelurahan Kenali Asam, Kecamatan Kota Baru Jambi, tiba-tiba ditutup oleh pemilik tanah, Rabu (8/11/2023).

Penutupan ini merupakan dampak dari sengketa hak pemilik tanah dengan Pemerintah Kota Jambi yang belum terselesaikan.

Pemilik tanah, yang memenangkan gugatan atas Pemerintah Kota Jambi dalam pengadilan beberapa waktu lalu, belum menerima pembayaran ganti rugi sesuai putusan pengadilan.

Busra Wendri, Kuasa Hukum Pemilik Tanah, menjelaskan bahwa penutupan akses jalan ini merupakan ekspresi kekecewaan kliennya terhadap belum dilaksanakannya putusan pengadilan oleh pemerintah Kota Jambi.

Meskipun akses jalan ditutup, mereka tetap memberikan akses khusus untuk anak-anak sekolah dan guru.

Sebelum melakukan penutupan tersebut, pihak pemilik tanah telah mengirimkan surat somasi kepada pihak sekolah (SDN 212) yang juga ditembuskan kepada Wali Kota Jambi, DPRD Kota Jambi, dan Dinas Pendidikan Kota Jambi.

Namun, hingga saat ini, Pemerintah Kota belum memberikan tanggapan, sehingga pemilik tanah merasa terpaksa mengambil tindakan ini untuk menekan pemerintah agar segera membayar ganti rugi sesuai keputusan pengadilan.

Kepala Sekolah SDN 212, Sapiroh yang berada di lokasi saat penutupan akses jalan berharap agar permasalahan ini dapat segera diselesaikan.

Meskipun sudah ada pembicaraan dan rapat untuk menyelesaikan masalah ini, diperlukan waktu untuk proses tersebut.

Keluarga Hermanto, sebagai pemilik tanah yang ditempati oleh SD 212, awalnya menggugat Pemerintah Kota Jambi dengan gugatan senilai Rp1,7 miliar.

Meski pengadilan telah mengabulkan gugatan tersebut, sampai saat ini putusan tersebut belum dilaksanakan oleh pemerintah, dan pemilik tanah mengancam akan menutup akses jalan secara total jika pembayaran tidak segera dilakukan. (jo)

Related Posts

Load More Posts Loading...No More Posts.