LAMPUNG TIMUR – Petugas Kepolisian Polsek Batanghari Nuban, Lampung Timur, berhasil meringkus seorang laki-laki, yang diduga terlibat aksi pencurian sepeda motor.
Kapolres Lampung Timur AKBP Benny Prasetya, didampingi Kapolsek Batanghari Nuban AKP Dian Andika, pada Kamis (18/9), menyampaikan bahwa inisial tersangka adalah FF (32) warga Terbanggi Besar, Lampung Tengah.
Tersangka pada Bulan Agustus lalu, diduga terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor merk Yamaha Vixion, dengan nomor polisi BE 4527 IA, milik PA (21) warga Kecamatan Batanghari Nuban.
Aksi kejahatan diduga nekat dilakukan tersangka, dengan cara menggasak sepeda motor Yamaha Vixion, saat korban sedang tidur, dirumah kerabatnya.
Petugas Kepolisian yang menerima laporan terkait peristiwa kejahatan tersebut, segera melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk tersangka diwilayah Kabupaten Lampung Tengah, tanpa perlawanan.
Untuk melengkapi berkas penyelidikan, Petugas Kepolisian juga turut mengamankan barang bukti berupa Sepeda Motor Yamaha Vixion, berikut Dokumen kendaraannya.
Pelaku dijerat dengan pasal 363 Jo 480 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dan atau pertolongan jahat. (*)