HeadlineHukum & KriminalSumatera

Sepekan 369 Kendaraan di Rejang Lebong Ikuti Program Pemutihan Pajak, Manfaatkan Bayar Tunggakan

BENGKULU – Sejak dibuka 2 Mei lalu hingga Selasa, 9 Mei 2023 sudah 369 kendaraan memanfaatkan program pemutihan pajak.

Program ini akan berakhir hingga akhir Agustus mendatang.

”Sepekan ini kendaraan dinas yang sudah mengikuti program pemutihan pajak kendaraan dinas empat 3 mobnas, kendaraan dinas roda 2 sebanyak 2 unit,” ungkap Pejabat Sementara Kanit Regident Aiptu Eko Adi Yuniarto SH, Selasa, 9 Mei 2023.
Kemudian, kendaraan pribadi roda 4 sebanyak 78 kendaraan, 261 kendaraan roda 2. Sehingga total mencapai 369 unit kendaraan yang mengikuti program pemutihan.
Sedangkan untuk kendaraan balik nama atau BBM sebanyak 2 kendaraan roda empat 22 unit dan kendaraan roda 29 unit dengan total 51 unit.

“Masyarakat diharapkan memanfaatkan program pemutihan pajak termasuk kendaraan dinas, tunggakan pajak tidak dikenakan biaya denda terhadap kendaraan yang mengalami tunggakan bayar pajak termasuk biaya balik nama juga tidak dikenakan biaya balik nama,” papar Aiptu Eko Adi Yuniarto.

Sementara itu untuk ganti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) plat tetap dikenakan biaya sesuai dengan penerimaan negara bukan pajak langsung diserahkan ke Bank BRI.

Di bagian lain Kasi Penetapan dan Penerimaan UPTD PPD Rejang Lebong, Arie Mayu Indrasty memaparkan, di UPTD Samsat Rejang Lebong jumlah tunggakan kendaraan dinas mencapai 415 unit.
Rinciannya, roda 4 sebanyak 81 unit dengan tunggakan Rp211.216.00 dan roda 2, sebanyak 334 unit dengan tunggakan mencapai Rp44.921.500. Total tunggakan mencapai Rp256.137.500.
”Jumlah ini dihitung tanpa beban tunggakan pajak, karena kendaraan ini akan mengikuti pemutihan pajak dan sepanjang ini sudah kita sosialisasikan dan menyurati organisasi perangkat daerah serta Sekda Rejang Lebong,” demikian Arie Mayu Indrasty. (*)

Related Posts

Load More Posts Loading...No More Posts.